TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan terkait dengan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. KPU menilai gugatan tersebut sebagai hak para pasangan calon dan bukan menjadi masalah serius.
"Kami sudah tahu ada mekanismenya perselisihan hasil. Tapi, yang paling penting, KPU harus bisa menunjukkan bahwa apa yang sudah dilakukan KPU benar," kata Ketua KPU Juri Andriantoro, saat ditemui di kantor KPU, Rabu, 15 Februari 2017.
Baca :
Hasto PDIP: Wajah Mas Ahok Cerah karena Menang di Petamburan
Pilkada DKI Dua Putaran, Ini Tahap-tahapnya
Juri meyakini KPU telah menjalankan mekanisme pemilihan sesuai dengan prosedur. Setiap suara yang diraih para calon sesuai dengan hasil raihan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini, kata dia, bisa untuk membuktikan tak ada distorsi suara dalam pemilihan itu.
Selain itu, Juri mengatakan, KPU harus bisa membuktikan secara administratif bahwa mereka bisa menyelenggarakan hasil pemungutan suara ini dengan baik. "Jadi, meski hasilnya benar tapi KPU tak bisa administrasikan dengan baik, ya sama saja. Kalau KPU digugat, kami bisa menunjukkan sesuai dengan hasil yang ditetapkan. Kalau sudah begitu, kami mudah menjawab," ujarnya.
KPU memberi waktu bagi para pasangan calon untuk menggugat hasil resmi pemungutan suara oleh KPU. Lamanya waktu gugatan bergulir di Mahkamah Konstitusi juga akan berpengaruh pada lama putaran kedua diselenggarakan.
EGI ADYATAMA