TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur dan Jakarta Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Februari 2017. Mereka menemukan penyebaran selebaran yang diduga black campaign (kampanye hitam) di dua wilayah tersebut.
"Pelakunya dibawa ke Panwaslu kota untuk dimintai keterangan," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri di kantornya, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 13 Februari 2017.
Jufri mengatakan Panwaslu Jakarta Timur menemukan puluhan ribu selebaran dugaan black campaign terhadap pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno di Pisangan, Jakarta Timur. Sedangkan sekitar ratusan selebaran yang juga diduga kampanye hitam tersebar di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selebaran itu pun ditujukan kepada pasangan Agus-Sylvi dan Anies-Sandi.
Panwaslu Jakarta Barat menemukan selebaran kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut tiga berjumlah 900 ribu lembar di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu, 12 Februari 2017. Sebanyak dua truk selebaran itu telah dibawa ke kantor Panwaslu Jakarta Barat.
"Selebaran yang beredar di tiga wilayah itu sama," ujar Jufri.
Baca Juga:
Hingga saat ini, Panwaslu di masing-masing wilayah bekerja sama dengan kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumddu) masih menindaklanjuti dalang di balik penyebaran tersebut.
"Pelaku sudah ditangkap, sudah dimintai keterangan, dan tidak bisa ditahan. Pelaku masih dalam proses," tutur Jufri.
Namun, bila dugaan kampanye hitam terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 187 ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
LANI DIANA | TD