TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengeluarkan maklumat terkait waktu pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta yang digelar 15 Februari 2017. Wakil ketua ACTA Herdiansyah mengatakan, organisasinya berharap momentum pilkada ini bisa berjalan dengan bermartabat tanpa diwarnai intervensi kekuasaan, jujur, dan adil.
Maklumat tersebut antara lain, menyerukan untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax). Namun juga jangan takut, jangan ragu, dan jangan malas menyebarkan infomasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jika menemukan indikasi pelanggaran hukum di lapangan, segera kumpulkan bukti dan saksi awal, dokumentasikan, lalu laporkan ke penegak hukum," kata Herdiansyah.
Selain itu, kata Herdiansyah, masyarakat juga bisa melapor kepada ACTA. Sebab ACTA juga membuka posko pelaporan kecurangan Pilkada DKI Jakarta di Jalan Imam Bonjol, Nomor 44, Jakarta Pusat. "Atau ke 0811870274 untuk kami tindaklanjuti ke penegak hukum. Jangan hanya mengumumkan di medsos karena tidak akan ditindaklanjuti secara hukum," katanya.
ACTA mengimbau para penegak hukum agar bertindak sesuai dengan wewenang dan tidak bertentangan dengan hukum. Perlu digarisbawahi bahwa siapapun berhak untuk mengawasi pelaksanaan pencoblosan sampai dengan penghitungan di tiap tingkatan, selama dilakukan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu harus dipandang secara positip yang bisa mempermudah kerja penegak hukum dalam mengawal demokrasi," kata Herdiansyah mwnjelaskan.
Ketiga, ACTA mengingatkan para penyelenggara pemilu agar tetap netral. Sebab, keberpihakan bukan hanya bisa memicu kericuhan, tapi juga merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum pidana.
Selain itu, penyelenggara Pemilu juga diminta teliti dalam menerima informasi terkait pelanggaran. "Jangan terlalu reaktif menyebutkan informasi pelanggaran sebagai hoax tanpa terlebih dahulu sebelum meneliti dan memverifikasi laporan tersebut," katanya.
INGE KLARA SAFITRI