TEMPO.CO, Bekasi - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kesulitan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. “Kami hanya bisa melakukan pengawasan terhadap lima akun media sosial,” kata Ketua Panwaslu, Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ahad, 12 Februari 2017.
Akbar mengatakan, lima akun media sosial yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi tersebut adalah milik semua pasangan calon kepala daerah.
Adapun kelima pasangan calon adalah nomor urut 1 Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik), nomor urut 2 Sa’duddin-Ahmad Dhani (Sah), nomor 3 Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama), nomor urut 4 Iin Farihin-KH Mahfudz Al-Haifdz (Imam), dan nomor 5 Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja (Neneng-Yes).
Akbar mengatakan, memasuki masa tenang, pihaknya mulai melakukan penertiban alat peraga di seluruh wilayah. Sebab, masa tenang tidak ada yang boleh melakukan aksi kampanye. Kecuali di media sosial, diduga masih ada yang melakukan kampanye. “Selain lima akun dari pasangan calon, kami kesulitan melakukan pengawasan,” tuturnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya menggandeng kepolisian untuk melakukan pengawasan. Sebab, bagaimanapun, kampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang tidak diperbolehkan. “Terutama bagi tim sukses setiap pasangan calon,” kata Akbar.
Berdasarkan pengamatan Tempo di media sosial Twitter, Ahad, 12 Februari 2017, sekitar pukul 13.00, masih ada akun yang terus berkampanye meminta penduduk Kabupaten Bekasi mencoblos pasangan tertentu dengan mencantumkan visi dan misi para pasangan calon.
ADI WARSONO