TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat peraturan daerah (perda) untuk mencegah peredaran narkoba. Anies optimistis perda tersebut bisa memangkas rantai distribusi narkoba di Jakarta.
Baca juga:
Debat Pilkada DKI, Hendropriyono Muncul di Kubu Ahok-Djarot
Hadiri Debat Pilkada, Fadli Zon & Ganjar Pranowo Berfoto Bareng
"Kami akan menyiapkan perda untuk berikan hukuman ekstra kepada yang distribusi di Jakarta," kata dia dalam debat ketiga Pilkada di Bidakara, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017. Namun Anies mengatakan perda tersebut tidak hanya berisi hukuman tapi juga bisa berisi larangan.
Selain membuat produk hukum, Anies juga berniat mengaktifkan kembali dan memperluas peran Rukun Warga (RW) siaga untuk memberantas narkoba. RW siaga sebelumnya dibentuk untuk menyelesaikan masalah kesehatan dan bencana secara mandiri. Namun nantinya RW siaga juga akan berfokus kepada ketahanan lingkungan.
Anies mengatakan kesadaran untuk mencegah narkoba bisa tumbuh dengan ketahanan lingkungan. Ia mengatakan ketahanan lingkungan akan meningkatkan peran orang tua dan masyarakat terkait buruknya narkoba.
Menurut dia, alokasi dana untuk RW siaga bisa melebihi Rp 1 miliar. Jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap RW.
Anies memastikan akan bertindak tegas kepada pengedar. Namun tetap memberikan kasih sayang kepada korban.
VINDRY FLORENTIN