TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengimbau hari pemilihan kepala daerah pada Rabu, 15 Februari 2017, ditetapkan sebagai hari libur sementara. Ia mengatakan saat ini prosesnya sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk antisipasi saja, hari pemilihan itu libur. Itu ada dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, termasuk negeri dan swasta," kata Soni, sapaan akrab Sumarsono, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Soni mengatakan masih menunggu surat dari Kemendagri untuk bisa menetapkan hal ini. Ia mengaku mendapat laporan adanya salah satu perusahaan swasta yang tidak meliburkan karyawannya. "Itu salah. Karena undang-undang sudah mengatur harus libur," kata dia.
Meskipun begitu ia mengatakan tak semua pegawai mendapatkan liburan. Beberapa lembaga pelayanan umum tetap akan berjalan normal. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan tetap bekerja.
"Puskesmas, rumah sakit tetap (buka) 24 jam. Semua bentuk pelayanan umum, kesehatan, bencana, damkar, itu tidak libur," kata Soni.
Pada 15 Februari 2017, Jakarta akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Ini merupakan puncak dari rangkaian yang telah berlangsung sejak Oktober 2016. Semenjak 12 Februari hingga 14 Februari, Jakarta akan menjalani masa tenang kampanye pasangan calon gubernur.
EGI ADYATAMA