TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni meminta warga agar tidak mengawal tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. “Yang mengawasi TPS itu ada pengawasnya,” kata Soni di Balaikota Jakarta, Kamis, 8 Februari 2017.
Menurut Soni, masing-masing pasangan calon sudah ada saksinya. “Terus kemudian ada panitia, pemantau berjenjang sudah pasti, seperti KPU Pusat, ada KPU provinsi, kabupaten, kota,” ujar Sobi. Kesimpulannya pengawasan warga atau aksi 152 tidak diperlukan lagi di Jakarta.
Baca: Brimob Jaga Pilkada, Sumarsono: Untuk Pastikan Jakarta Aman
Pengawasan warga mencuat sehubungan dengan hari pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI pada 15 Februari 2017. Menurut kepolisian, aksi 152 berencana bergerak ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos sekaligus mengawasi. sedangkan aksi 112 merupakan unjuk rasa yang dipelopori Forum Umat Islam (FUI) sebagai kelanjutan GNPF MUI)
Soni mengatakan, pemerintah tidak melarang adanya pengawasan oleh warga, namun kalau berlebihan bisa mengganggu jalannya pencoblosan. “Yang nggak boleh itu ada sebuah aksi yang kemudian mengesankan ada presasure pada pemilih,” ujar Soni.
Apalagi, kata Soni, pengawasan ini bagian dari rencana aksi massa yang bisa jadi diikuiti oleh banyak orang. “Tak perlu ada show off force, kemudian mengawasi pilkada secara dekat sampai pada bilik (pencoblosan),” ujar pria yang merangkap Direktur Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Baca juga: Bawaslu: Ada Petugas KPPS Tak Netral, Pakai Baju Kotak-kotak
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima kabar akan adanya aksi massa pada 11, 12, dan 15 Februari 2017. Rencana ini menuai pro-kontra karena berbarengan dengan hari terakhir kampanye (11 Februari), dan masa tenang kampanye (12 dan 15 Februari).
EGI ADYATAMA