TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan melakukan pengawasan yang memanfaatkan teknologi informasi (IT) di 13.023 tempat pemungutan suara (TPS) DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan agar setiap aktivitas di TPS terdokumentasikan.
"Pengawasan partisipasi berbasis IT adalah bagian dari strategi pengawasan agar dapat mendokumentasikan seluruh peristiwa di TPS melalui video atau foto," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu, 8 Februari 2017. Menurut dia, seluruh pengawas TPS wajib mendokumentasikan aktivitas saat pemungutan suara pada 15 Februari 2017 mendatang.
Baca : Bawaslu DKI Larang Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang
Mimah meminta agar para pengawas di masing-masing TPS dapat memilih peristiwa yang dianggap penting. Misalnya, mengawasi pemilih yang membawa surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik, pemilih yang diduga menggunakan hak pilihnya dua kali atau pemilih mencurigakan yang tidak membawa identitas apapun.
Tak hanya itu, kata Mimah, pengawas juga perlu mendokumentasikan berita acara hasil penghitungan suara atau C-KWK. "Kami juga meminta pengawas TPS untuk mendokumentasikan salinan berita acara yang dipegang oleh saksi," ujarnya.
Dengan adanya sistem tersebut, Mimah mengatakan, Bawaslu menjadi memiliki data pendukung saat rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi. "Kalaupun nanti ada masalah, misalnya ada gugatan ke MK, data-data yang kita punya berdasarkan pengawasan berbasis IT ini pun dapat digunakan sebagai fakta pembanding selain data yang digunakan penyelenggara," ujarnya.
Hal ini pun diharapkan dapat memperlancar tugas bawaslu untuk mengawasi pemungutan suara pada Februari mendatang. Setelah memvisualisasikan dalam bentuk video atau foto, pengawas harus mengunggahnya ke Google Drive melalui akun e-mail yang sudah terdaftar.
Tim Asistensi Bawaslu RI yang bertanggung jawab mengurus sistem IT, Hasmin Aries Pratama, menjelaskan bahwa file yang masuk dalam Google Drive tersebut akan masuk dalam data Bawaslu RI. Setelahnya, Bawaslu akan mengunggah video ke media sosial Youtube serta website videopengawasanbawaslu.id.
Setiap pengawas pemilihan, kata Hasmin, akan diberikan akun berupa e-mail. "Tidak ada aplikasi dan tugas pengawas hanya sampai upload ke google drive," ujarnya.
LANI DIANA