TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mengimbau para pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, tim kampanye, relawan, dan pendukung tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang yang akan dimulai pada 12-14 Februari 2017. Pelarangan kampanye juga termasuk kampanye di media sosial.
"Selama masa tenang, akun-akun pasangan calon yang didaftarkan di KPU untuk kampanye harus ditutup di media sosial," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca: Pada Masa Tenang, KPU Ancam Sanksi Pidana kepada Pelanggar
Untuk akun media sosial yang tidak didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum DKI, Mimah mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengawasi dan menindak akun tersebut. "Bawaslu DKI tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti pelanggaran tersebut," kata Mimah.
Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana. Ketentuannya ada dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)."
Kendati begitu, Mimah juga meminta masyarakat melaporkan informasi yang beredar di media sosial terkait dengan penyelenggaraan kampanye atau isu-isu seputar daftar pemilih. "Tidak ikut menyebarkan sebelum ada informasi tentang kebenarannya. Panitia Pengawas Pemilu dan KPU serta jajaran akan ikut serta melakukan kroscek atas informasi tersebut supaya enggak bikin gaduh," ujarnya.
FRISKI RIANA