Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu DKI Larang Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang  

image-gnews
(ki-ka) Ketua KPUD Jakarta Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Plt Gubernur DKI Sumarsono, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M. Iriawan, Ketua Bawaslu Mima Susanti saat memberikan keterangan pers di Kantor KPUD DKI Jakarta, 7 Februari 2017. Konferensi pers tersebut terkait jelang masa tenang dan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. TEMPO/Subekti
(ki-ka) Ketua KPUD Jakarta Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Plt Gubernur DKI Sumarsono, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M. Iriawan, Ketua Bawaslu Mima Susanti saat memberikan keterangan pers di Kantor KPUD DKI Jakarta, 7 Februari 2017. Konferensi pers tersebut terkait jelang masa tenang dan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mengimbau para pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, tim kampanye, relawan, dan pendukung tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang yang akan dimulai pada 12-14 Februari 2017. Pelarangan kampanye juga termasuk kampanye di media sosial.

"Selama masa tenang, akun-akun pasangan calon yang didaftarkan di KPU untuk kampanye harus ditutup di media sosial," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca: Pada Masa Tenang, KPU Ancam Sanksi Pidana kepada Pelanggar

Untuk akun media sosial yang tidak didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum DKI, Mimah mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengawasi dan menindak akun tersebut. "Bawaslu DKI tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti pelanggaran tersebut," kata Mimah.

Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana. Ketentuannya ada dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)."

Kendati begitu, Mimah juga meminta masyarakat melaporkan informasi yang beredar di media sosial terkait dengan penyelenggaraan kampanye atau isu-isu seputar daftar pemilih. "Tidak ikut menyebarkan sebelum ada informasi tentang kebenarannya. Panitia Pengawas Pemilu dan KPU serta jajaran akan ikut serta melakukan kroscek atas informasi tersebut supaya enggak bikin gaduh," ujarnya.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kampanye Gibran di Jakut Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI Menyatakan Sedang Ditelusuri

1 hari lalu

Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kampanye Gibran di Jakut Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI Menyatakan Sedang Ditelusuri

Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara diduga langgar aturan karena melibatkan anak-anak.


Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh KPU

1 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Bawaslu membantah DPT Pemilu 2024 yang bocor berasal dari mereka.


Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

3 hari lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.


Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

5 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

Bawaslu menunda sidang putusan soal kisruh kuota caleg perempuan tanpa alasan yang jelas.


Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

5 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Kepala Satpol PP DKI Jakarta siap bantu KPU dan Bawaslu.


Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

5 hari lalu

Anggota Bawaslu provinsi mengikuti apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 26 November 2023. Bawaslu menggelar apel tersebut untuk menyiapkan kesiagaaan pengawas Pemilu menjelang tahapan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

Kampanye Pemilu 2024 hanya boleh diikuti warga yang punya hak pilih, itu sebabnya anak-anak dilarang terlibat. JIka dilakukan Bawaslu siap menyemprit


Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

6 hari lalu

Calon Presiden Anies Baswedan dalam acara Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.


Bawaslu Bilang Tak akan Pilih Kasih Menegakkan Perundang-Undangan

6 hari lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Deklarasi Pemilu Berintegritas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti
Bawaslu Bilang Tak akan Pilih Kasih Menegakkan Perundang-Undangan

Dia meminta dukungan kepada semua calon presiden dan calon wakil presiden sekaligus peserta pemilu dalam meningkatkan tugas dan fungsi Bawaslu.


Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

8 hari lalu

Dirut Unilever Indonesia Ira Noviarti. Foto Unilever
Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

Dua direktur PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) mengajukan pengunduran diri. Presdir Ira Noviarti juga telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya.


Kemenkeu Catat Anggaran Belanja Pemilu Terserap Rp 18,8 Triliun

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Kemenkeu Catat Anggaran Belanja Pemilu Terserap Rp 18,8 Triliun

Kemenkeu mencatat anggaran belanja pemilihan umum per Oktober 2023 telah terserap sebesar Rp 18,8 triliun dari pagu senilai Rp 30,1 triliun pada 2023.