TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengingatkan kepada semua peserta pemilihan kepala daerah DKI beserta pendukungnya untuk mematuhi aturan tentang masa tenang. "Selama masa tenang, semua pasangan calon tidak boleh melakukan aktivitas apa pun yang dikonotasikan sebagai kampanye," kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Menurut Sumarno, masa kampanye yang dimulai sejak 28 Oktober 2016 akan berakhir pada 11 Februari 2017. Tiga hari sebelum memasuki hari pemilihan merupakan masa tenang, yaitu pada 12-14 Februari 2017. Adapun pemilihan akan berlangsung 15 Februari 2017.
Baca: Pilkada, Ada Pengerahan Ribuan Anggota Brimob ke Jakarta
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta Mimah Susanti, ada ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal. Berdasarkan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU akan dipidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal 3 bulan dengan denda minimal Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
Baca: Baca: Tim Ahok Sebar Buku '7 Dalil Umat Islam Memilih Gubernur'
Selain itu, ujar Mimah, larangan kegiatan dugaan politik uang berlaku di semua tahapan, termasuk dalam masa tenang, misalnya mengarahkan pemilih untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu dengan dijanjikan uang. "Kami minta semua pihak menahan diri. Tidak boleh ada kegiatan yang mengarah ke mobilisasi massa. Kami ingin pelaksanaan pemungutan aman, damai, dan tenteram," tutur Mimah.
FRISKI RIANA