TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh kepala dinas DKI Jakarta yang diduga mendukung pasangan calon gubernur. Menurut dia, tak ada bukti untuk tuduhan tersebut.
"Ini perkataan dari pengurus PKB, hanya sebagai trik politik. Padahal itu tidak ada. Makanya kami anggap laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena perbuatan tidak ada," kata Jufri di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu 4 Februari 2017.
Baca juga:
Bawaslu: 100 Pilkada Lain Tertutupi Pilkada DKI Jakarta
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta Ahmad Muslim mengklaim ada 7 kepala dinas siap memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Bawaslu pun menelusuri apakah kasus ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu atau bukan.
Menurut Jufri, pihaknya telah mengklarifikasi politikus PKB tersebut. Namun, tujuh nama tersebut tak bisa disebutkan. "Kami undang pengurus PKB yang melontarkan dan ternyata nama yang dimaksud kepala dinas itu tidak ada," kata dia.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye. PNS tak boleh berpihak kepada pasangan calon manapun. Jika terbukti melanggar, hukumannya paling banyak enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta paling banyak.
ARKHELAUS W