Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu DKI: PKB Lakukan Trik Politik Soal 7 Kepala Dinas

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti  membacakan hasil evaluasi 30 hari pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Dwi Herlambang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti membacakan hasil evaluasi 30 hari pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Dwi Herlambang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh kepala dinas DKI Jakarta yang diduga mendukung pasangan calon gubernur. Menurut dia, tak ada bukti untuk tuduhan tersebut.

"Ini perkataan dari pengurus PKB, hanya sebagai trik politik. Padahal itu tidak ada. Makanya kami anggap laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena perbuatan tidak ada," kata Jufri di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu 4 Februari 2017.

Baca juga:

Bawaslu: 100 Pilkada Lain Tertutupi Pilkada DKI Jakarta


Sebelumnya, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta Ahmad Muslim mengklaim ada 7 kepala dinas siap memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Bawaslu pun menelusuri apakah kasus ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu atau bukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jufri, pihaknya telah mengklarifikasi politikus PKB tersebut. Namun, tujuh nama tersebut tak bisa disebutkan. "Kami undang pengurus PKB yang melontarkan dan ternyata nama yang dimaksud kepala dinas itu tidak ada," kata dia.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye. PNS tak boleh berpihak kepada pasangan calon manapun. Jika terbukti melanggar, hukumannya paling banyak enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta paling banyak.

ARKHELAUS W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

3 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

19 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

2 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

4 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

5 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Panglima TNI Sebut Pengamanan Pilkada 2024 di Semua Daerah Sama

6 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Panglima TNI Sebut Pengamanan Pilkada 2024 di Semua Daerah Sama

Panglima TNI memastikan tidak ada pengamanan khusus untuk Pilkada 2024 di Jawa Tengah yang disebut terjadi "perang bintang".


Paslon Pilgub Jakarta Diduga Telah Lakukan Sosialisasi, KPU DKI Bilang Begini

8 hari lalu

Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, saat menghadiri peluncuran relawan Jalak Nasional di Jakarta Selatan, Ahad, 1 September 2024. [Tempo/Eka Yudha]
Paslon Pilgub Jakarta Diduga Telah Lakukan Sosialisasi, KPU DKI Bilang Begini

KPU DKI Jakarta merespons bakal pasangan calon kepala daerah yang diduga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.


Bawaslu Minta Pelaksanaan Pemilu Bisa Terapkan Konsep Ramah Lingkungan

8 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Minta Pelaksanaan Pemilu Bisa Terapkan Konsep Ramah Lingkungan

Bawaslu menilai isu lingkungan masih belum menjadi prioritas penyelenggara pemilu.


Bawaslu Beri Perhatian Khusus Pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang

10 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Pj Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dan Ketua Bawaslu Sumbar Alni (kiri) memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Bawaslu Beri Perhatian Khusus Pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang

Berdasarkan pemetaan Bawaslu, kerawanan Pilkada di Banten termasuk rawan sedang.


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

10 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.