TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Arief Budiman mengatakan produksi kertas suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 sudah siap seratus persen. Surat suara tersebut siap dikemas dan didistribusikan ke masing-masing kabupaten dan kota.
"Distribusi kabupaten dan kota selesai. Tinggal teman-teman packing (kemas) saja untuk dimasukan ke kotak suara dengan logistik yang lain. Kotak suara kan (isinya) enggak hanya berisi surat suara. Kan ada tinta formulir dan macam-macam," kata Arief di Hotel Bidakara, Selasa, 31 Januari 2017.
Dari produksi surat suara tersebut, Arief mengatakan tidak menutup kemungkinan ditemukannya surat suara yang rusak. Meski begitu, Arief menyebutkan jumlah surat suara yang rusak masih bisa dikendalikan oleh KPU.
"Sampai hari ini yang dilaporkan ke kami, dari daerah-daerah tidak ada yang jumlanya lebih dari satu persen dari total suara yang digunakan di daerah tersebut," kata Arief.
Menurut Arief, mekanisme dari KPU sudah dibangun apabila menghadapi masalah kerusakan surat suara. Setiap surat suara yang rusak, maka KPU harus membuat berita acara. Nantinya, surat tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan petugas keamanan.
"Nanti ada pengamanan terhadap barang-barang rusak. Kemudian, disampaikan ke produsen atau pabrik untuk dicetak kembali. Ini bisa dilakukan dalam waktu yang sangat cepat," ujar Arief.
Untuk antisipasi distribusi surat suara di daerah terpencil, Arief mengatakan akan mengirim surat suara dulu dibandingkan dengan wilayah lainnya. Adapun daerah yang menjadi prioritas adalah masyarakat uang tinggal di kawasan pegunungan, terpencil, dan kawasan dengan transportasi terbatas.
"Jadi teman-teman itu enggak menunggu packing selesai. Tapi yang selesai dikirim dulu. Sampai dengan nanti dikirim yangg paling dekat dengan kantor KPU kota," kata Arief.
Arief mengatakan setidaknya satu hari sebelum pemungutan suara, surat suara harus sampai tempat pemungutan suara (TPS). Selebihnya, kata Arief, keterlambatan surat suara diatur sendiri KPU kabupaten atau kota maupun provinsi untuk memperkirakan daerah mana yang awal atau terakhir. "Syaratnya, satu hari sebelum pemungutan suara tiba di TPS," ujar Arief.
LARISSA HUDA