Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Kasus Pengeroyokan Simpatisan PDIP Murni Pidana  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mimah Susanti, Muhammad Jufri dari Bawaslu DKI bersama AKP Fadilah, Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara dan Kompol Raindra Ramadhan Syah melakukan konfrensi pers
Mimah Susanti, Muhammad Jufri dari Bawaslu DKI bersama AKP Fadilah, Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara dan Kompol Raindra Ramadhan Syah melakukan konfrensi pers "Hasil Penanganan Pelanggaran PILGUB DKI Jakarta" di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memastikan pengeroyokan yang dialami Wakil Ketua Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jelambar Widodo tak terkait dengan kampanye pemilihan kepala daerah.

"Pengeroyokan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan tahapan pilkada," ujar Muhammad Jufri, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.

Jufri mengatakan pengeroyokan itu murni tindak pidana umum dan bukan termasuk tindak pidana pelanggaran pilkada.

Adapun Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus pengeroyokan tersebut. Bahkan salah satu tersangka bernama Irfan, telah ditahan. "Saat ini sudah satu (tersangka) ya. Sekarang sudah kami lakukan penahanan dan sekarang ada DPO (daftar pencarian orang) juga atas nama Pak Fahmi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 9 Januari.

Argo mengatakan Fahmi adalah salah satu anggota ormas bernama Laskar Pembela Islam (LPI) salah satu organ dari Front Pembela Islam. Hingga saat ini, Argo menyebut masih mendalami dugaan adanya pelaku lain yang ikut mengeroyok Widodo. Pemeriksaan terhadap mereka pun masih terbuka. "Nanti kami untuk yang lainnya masih mencari fakta hukum di lapangan," kata Argo.

Sembilan saksi yang telah diperiksa Polda saat ini adalah warga sekitar Jalan Jelambar Utama yang menyaksikan kejadian langsung. Selain itu, Argo mengatakan telah memeriksa Widodo sebagai korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irfan terancam dengan tuduhan melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 terkait dengan tindak pidana pengeroyokan.

Widodo dikeroyok orang tak dikenal saat bersantai di warung dekat rumahnya di Jalan Jelambar Utama, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 6 Januari 2017. Akibat pengeroyokan itu, Widodo mengalami babak belur di bagian muka dan mengalami luka di bagian lain. Beredar kabar pelakunya adalah anggota FPI.

Namun Sekretaris Jenderal FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan membantah pihaknya mengeroyok Widodo. “Itu duel satu lawan satu yang ditonton warga yang tidak ada orang laskar (FPI) satu pun,” kata Novel saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Januari 2017.

GRANDY AJI | EGI ADYATAMA | J.H.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

2 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

Kedua pelaku yang menyabet korban dengan celurit saat tawuran itu, kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.


Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Ketiga anggota geng motor yang jadi terdakwa perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 3 September 2024. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan ini melibatkan 3 grup geng motor, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak).


Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

10 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Sanksi juga akan diberikan kepada petugas rumah tahanan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas.


Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam

26 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam

Prajurit TNI AD mengeroyok anggota polisi yang sedang berjaga di pos sebuah kampung yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.


Polres Karawang Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Rombongan Kiai NU dan Banser

26 hari lalu

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Polres Karawang Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Rombongan Kiai NU dan Banser

Rombongan kiai NU dan Banser diduga diadang dan dianiaya sekelompok orang pada Sabtu pekan lalu di Karawang


GP Ansor Karawang Minta Polisi Ungkap Pelaku Pengeroyokan Rombongan NU

30 hari lalu

GP Ansor dan Banser Karawang. (ANTARA/HO-GP Ansor Karawang)
GP Ansor Karawang Minta Polisi Ungkap Pelaku Pengeroyokan Rombongan NU

Diduga terjadi persekusi terhadap kiai dan sejumlah anggota Banser saat akan mengikuti pengajian di wilayah Rengasdengklok, Karawang.


Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pengamen hingga Tewas di Sukabumi, Ini Motifnya

31 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pengamen hingga Tewas di Sukabumi, Ini Motifnya

Keempat tersangka penganiayaan itu terancam dihukum penjara selama 12 tahun karena pasal tentang penganiayaan dan pengeroyokan hingga orang meninggal.


Lerai Perkelahian, Warga di Semarang Malah Dikeroyok Diduga Gerombolan Anggota TNI

45 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Lerai Perkelahian, Warga di Semarang Malah Dikeroyok Diduga Gerombolan Anggota TNI

Sejumlah warga menjadi korban pengeroyokan gerombolan diduga anggota TNI di Kota Semarang pada Kamis dini hari, 25 Juli 2024.


Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

48 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolres Simalungun mengatakan, dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.


Kapolda Jatim Minta PSHT Berbenah: Jangan Makin Dibenci masyarakat

49 hari lalu

PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate. Foto : Istimea
Kapolda Jatim Minta PSHT Berbenah: Jangan Makin Dibenci masyarakat

Sejumlah pesilat PSHT mengeroyok polisi di Jember hingga luka parah