TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta, Mimah Susanti, akan memanggil tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terkait kasus pemasangan stiker Agus-Sylviana oleh petugas juru pemantau jentik nyamuk atau jumantik di rumah warga Balekambang, Jakarta Timur.
“Semua pihak yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran harus dimintai keterangan,” ujar Mimah saat ditemui Tempo, Rabu, 4 Januari 2017.
Baca: Bidik Pemilih Muda, Agus-Sylvi Gelar Kampanye Tematik
Pemasangan stiker Agus-Sylviana di rumah Tety Patarisia, warga Balekambang, terjadi pada 29 Desember 2016. Saat itu, dia didatangi oleh petugas jumantik bernama Kamayanti. Selain melakukan pendataan jentik nyamuk, juga menempeli stiker Agus-Sylviana di jendela rumah Tety.
“Saya heran kenapa dipasangi stiker dan didata. Bisa saja data itu disalahgunakan kan,” ujar Tety yang mengaku mendukung pasangan bakal calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Merasa heran dengan pendataan dan pemasangan stiker itu, Tety kemudian mengunggah kejadian itu di akun Facebooknya. Unggahan itu kemudian dibagikan oleh ribuan akun.
Mimah mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi apakah tim pemenangan memiliki program pendataan dan pemasangan stiker atau tidak. “Masih akan kami kaji,” kata dia. Menurut Mimah, seharusnya petugas jumantik bisa bersikap netral karena merupakan bagian dari petugas kelurahan, sama halnya seperti Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Sebelumnya, sejumlah Petugas PPSU sempat diskorsing oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sumarsono lantaran dianggap tak netral karena berfoto dengan latar spanduk Agus-Sylviana. Mimah mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur.
Baca pula: Tim Agus-Sylvi Sesalkan Kampanye Hitam yang Menyerang AHY
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi mengatakan pihaknya telah memanggil Tety dan Kamayanti untuk dimintai keterangan pada Selasa, 3 Januari 2017. Berdasarkan penelusuran, kata Sahrozi, Kamayanti adalah relawan Agus-Sylviana. Sahrozi mengatakan status kamayanti sebagai petugas jumantik masih dicari tahu apakah masuk ke dalam perangkat desa atau lurah. “Itu masih coba kami clear-kan,” kata Sahrozi.
Sebab, dalam aturan, perangkat desa atau lurah dilarang berpolitik. Begitu pula pasangan calon dilarang melibatkan perangkat kelurahan dalam berkampanye. Jika dilanggar, sanksinya pidana paling banyak enam bulan. Namun, Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, mengatakan petugas jumantik tidak masuk dalam perangkat kelurahan. “Hanya sebagai mitra saja,” kata dia.
DEVY ERNIS