TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Jakarta.
Bendahara tim pemenangan Anies-Sandiaga, Satrio Dimas Aditya, mengatakan, sampai saat ini timnya telah mengumpulkan dana kampanye sebanyak Rp 35,6 miliar.
"Dana itu terkumpul dari 25 Oktober hingga 19 Desember 2016," ujar Satrio saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.
Satrio menjelaskan, sumbangan itu di antaranya berasal dari kantong partai pengusung Anies-Sandiaga, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, serta pasangan calon sendiri. Gerindra menyumbang Rp 750 juta, PKS Rp 350 juta, Anies Rp 400 juta dan sumbangan terbesar dari Sandiaga Rp 34,1 miliar.
Menurut Satrio, sumbangan Sandiaga paling banyak lantaran disesuaikan dengan jumlah harta kekayaan Sandiaga. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dipublikasikan di laman KPU Jakarta pada 6 Oktober 2016 lalu, harta kekayaan Sandiaga tercatat sebanyak Rp 3,8 triliun.
Hingga saat ini tim Anies-Sandiaga sudah menguras dana kampanye sebanyak Rp 28 miliar. Satrio menjelaskan dana tersebut dipakai untuk operasional blusukan dan kampanye tertutup di beberapa tempat. Menurut Satrio, pengeluaran terbanyak saat kampanye salah satunya adalah untuk urusan logistik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya menerima laporan sumbangan dana kampanye pada hari ini saja hingga pukul 18.00 WIB.
"Semua tim paslon sudah konfirmasi akan datang semua menyerahkan laporan. Tim Pak Ahok dan Pak Agus rencananya datang sore ini," kata Sumarno.
Batas sumbangan individu, Sumarno menjelaskan tak boleh lebih dari Rp 75 juta dan perusahaan tak boleh lebih dari Rp 750 juta. Jika paslon menerima sumbangan di atas jumlah tersebut, kata Sumarno, wajib dikembalikan dan diserahkan ke kas negara. Itu tertuang dalam aturan KPU nomor 13 tahun 2016 tentang dana kampanye.
Sumarno mengatakan seluruh laporan pemasukan dana kampanye dari tiap pasangan calon nantinya akan dipublikasikan di laman KPU Jakarta kpujakarta.go.id. Sehari setelah masa kampanye selesai pada 11 Februari mendatang, setiap pasangan calon wajib menyerahkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
Laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Jakarta lewat lelang.
DEVY ERNIS