TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mencari keberadaan Rudy Nurochman Kurniawan, tersangka penghadangan kampanye pasangan calon wakil gubernur, Djarot Saiful Hidayat. Penghadang kampanye Djarot di Petamburan itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Masih terus kami cari, belum ada petunjuk keberadaannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tempo, Ahad, 18 Desember 2016.
Rudy diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Rumah Susun Petamburan, Jakarta Pusat. Akan tetapi, polisi belum mengetahui adakah ormas yang membantu melarikan atau menyembunyikan Rudy. “Kami belum tahu ke arah sana, intinya kami lakukan pencarian ke mana pun,” ujarnya.
Menurut Argo, Rudy punya ciri rambut lurus panjang, kulit sawo matang, perawakan sedang, badan sedang, dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter. Argo meminta masyarakat yang melihat Rudy segera melapor ke kepolisian terdekat.
Rudy diduga menghadang Djarot saat akan berkampanye di depan Rumah Susun Petamburan RW 11, Jalan Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 November 2016. Djarot kemudian melaporkan penghadangan itu ke Polda Metro Jaya.
Pada 6 Desember 2016, Rudy ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat akan ditangkap, Rudy melarikan diri. “Di rumahnya tidak ada. Kami sudah cari tidak ketemu, jadi kami terbitkan DPO,” kata Argo. Keputusan itu diterbitkan dengan nomor DPO / 415 / XII / 2016 / Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016.
Rudy dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang. Ancamannya hukuman paling ringan 1 bulan dan paling berat 6 bulan penjara.
Meski Rudy telah kabur, penyidik tetap melakukan pemberkasan perkara Rudy. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kaburnya Rudy.
AFRILIA SURYANIS | EGI ADYATAMA