Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kampanyekan Anaknya, Wali Kota Kendari Diadukan ke Panwaslu

image-gnews
Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2017-2022, menghadiri pengundian nomor urut yang dilaksanakan KPUD, 25 Oktober 2015. TEMPO/Rosniawanty Fikri
Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2017-2022, menghadiri pengundian nomor urut yang dilaksanakan KPUD, 25 Oktober 2015. TEMPO/Rosniawanty Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Wali Kota Kendari Asrun dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari karena dituduh bersikap tidak netral dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), Senin, 12 Desember 2016. Asrun dinilai melanggar aturan kampanye dalam posisinya sebagai wali kota. 

Pelapor, La Ode Darmono, yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Kendari mengatakan Wali Kota Kendari dua periode itu dinilai mendukung salah satu pasangan calon wali kota nomor urut 2, Adriatman Dwi Putra-Sulkarnain. Adriatma atau yang akrab disapa ADP tak lain adalah anak kandung Asrun.

“Bukti yang kami bawa foto di media sosial Facebook, diposting oleh akun Dokter Cinta ke grup Sultra Watch, kemarin. Dalam foto itu Wali Kota mengangkat salam 2 jari dengan didampingi ADP dan dibelakang ada baliho pelantikan tim pasangan calon nomor 2,” kata Darmono, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut Darmono, tindakan Asrun melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa gubernur, walikota, bupati, pejabat pemerintah, tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika pejabat negara atau kepala daerah ingin melakukan kampanye atau sosialisasi salah satu pasangan calon, maka harus menyampaikan surat cuti di luar tanggungan negara.

Darmono tak menafikkan posisi Asrun yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kendari. Namun jika dia ikut mengkampanyekan salah satu calon, maka harus mengajukan surat cuti. Surat cuti inilah yang diduga tidak ada, sehingga kehadiran Asrun dalam pertemuan tersebut melanggar aturan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain melapor ke Panwaslih, Darmono juga berencana melaporkan Asrun ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Dia juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri terkait sikap Asrun tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Asrun belum mau menanggapi laporan dugaan pelanggaran tersebut. Dia mengatakan sedang berada di luar daerah. “Nanti ya,” ucap Asrun singkat. 

ROSNIAWANTY FIKRI

Baca juga:
Terancam 6 Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan
8 Taipan Tak Punya NPWP, Istana: Harus Dikejar
Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

26 Juni 2024

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Bawaslu meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan tahun ini.


Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

7 Maret 2024

Foto udara salah satu lokasi yang terdampak banjir bandang akibat luapan Kali Lasolo di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 7 Maret 2024. Pihak BPBD Kota Kendari belum mengidentifikasi jumlah rumah yang rusak akibat banjir bandang. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

Banjir bandang di Kota Kendari merendam 715 rumah sejauh ini. Satu orang meninggal dunia akibat air bah tersebut.


Seleksi Pengawas TPS Gelombang Kedua Segera Dimulai

13 Januari 2024

Warga memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), SDN Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023. KPU Kota Pekalongan menggelar simulasi tersebut menggunakan lima jenis surat suara yang digunakan pemilih sehingga dapat memberikan gambaran persiapan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Seleksi Pengawas TPS Gelombang Kedua Segera Dimulai

Bawaslu akan segera menggelar seleksi pengawas TPS atau PTPS gelombang kedua pada 24 Januari-7 Februari 2024. Begini syarat pendaftaran peserta.


Panwascam Menteng Temukan Warga Pakai Baju Pasangan Capres-Cawapres 2024 di Area CFD Jakarta

24 Desember 2023

Bawaslu Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, memantau kegiatan Car Free Day di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, guna memastikan tidak ada kampanye atau membawa atribut kampanye, pada 24 Desember 2023.TEMPO/ Advist Khoirunikmah
Panwascam Menteng Temukan Warga Pakai Baju Pasangan Capres-Cawapres 2024 di Area CFD Jakarta

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Menteng menemukan sejumlah orang memakai baju pasangan capres-cawapres 2024 di area CFD Jakarta.


Di Ujung Ramadan Ngabuburit di Masjid Al Alam, Ikon Wisata Religi Kota Kendari

20 April 2023

Caption Masjid Nur Alam, masjid terapung Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Hatta Muarabagja/Tempo
Di Ujung Ramadan Ngabuburit di Masjid Al Alam, Ikon Wisata Religi Kota Kendari

Bagi masyarakat di Kota Kendari, khususnya para pelancong, Masjid Al Alam menjadi salah satu destinasi favorit.


Teluk Kendari Akan Dikembangkan Seperti Kawasan Wisata Ancol Jakarta

7 Februari 2023

Anjungan Teluk Kendari. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.
Teluk Kendari Akan Dikembangkan Seperti Kawasan Wisata Ancol Jakarta

Langkah pengembangan Teluk Kendari itu merupakan bagian dari rencana kegiatan strategis mengenai penanganan Teluk Kendari.


Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

11 Mei 2021

Hyundai Logo (REUTERS/Lee Jae-Won)
Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari baru saja meresmikan mobil listrik Hyundai Ioniq Electric untuk dijadikan sebagai mobil dinas.


Mahasiswa Tewas di Kendari: 6 Polisi Kedapatan Bawa Pistol

3 Oktober 2019

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Mahasiswa Tewas di Kendari: 6 Polisi Kedapatan Bawa Pistol

Penyidik Propam mendalami alasan mereka membawa pistol dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa di Kota Kendari.


Mahasiswa Tewas di Kendari, Polisi Usut Peluru Nyasar 9 Mm

27 September 2019

Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon
Mahasiswa Tewas di Kendari, Polisi Usut Peluru Nyasar 9 Mm

Mahasiswa UHO Kota Kendari, Randi, kena peluru tajam di depan BPR Bahteramas. Putri terkena peluru kakinya ketika sedang istirahat.


Hasil Otopsi Mahasiswa Tewas di Kendari: Ditembak Peluru Tajam

27 September 2019

Jenazah almarhum Immawan Randi (21) dibawa ke ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September 2019. Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Haluoleo ini  tewas akibat benda tajam di dada sebelah kanan yang diduga luka tembak saat aksi mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. ANTARA
Hasil Otopsi Mahasiswa Tewas di Kendari: Ditembak Peluru Tajam

Luka di tubuh mahasiswa itu menunjukkan, proyektil peluru di bawah ketiak berdiameter 0,9 sentimeter dan luka tembusan diamater 2,1 sentimeter.