TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta mencabut skors terhadap 63 pekerja harian lepas yang dianggap terlibat kampanye pasangan calon kepala daerah mulai awal Januari tahun depan. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, para pekerja harian lepas itu termasuk mereka yang bekerja di Unit Pengelola Kebersihan Badan Air. "Januari, mereka bisa kerja lagi," kata Isnawa kepada Tempo, Sabtu, 10 Desember 2016.
Sebanyak 63 pekerja harian lepas kena skors lantaran berfoto dengan spanduk kampanye pasangan calon Agus Herimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Foto berbau kampanye itu viral di media sosial. Menurut Isnawa, para pekerja yang terkena skors itu bisa kembali bertugas dengan satu syarat: mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun mereka tetap harus menjalani skors sampai akhir Desember 2016.
Baca: Diskors Akibat Foto Kampanye DKI, Andi Cs. Tetap Pantau Kali
Isnawa menganggap para pekerja harian lepas itu dianggap bersalah karena mengenakan atribut dan fasilitas aset pemerintah DKI Jakarta untuk aktivitas kampanye. Padahal, kata dia, pekerja harian lepas terikat kontrak kerja dengan pemerintah dan digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI. "Ya otomatis terikat aturan-aturan kerja,” kata Isnawa.
Kontrak kerja mereka dengan pemerintah DKI, kata Isnawa, mengaruskan sikap mereka sama seperti pegawai negeri sipil. Mereka, kata dia, harus netral selama pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Meski begitu, Isnawa tak membatasi hak politik mereka sebagai seorang pribadi yang memiliki hak pilih. "Tapi sekali lagi, jangan pakai atribut atau fasilitas aset pemda," kata dia.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjatuhkan sanksi skort terhadap 63 pekerja harian lepas di Dinas Kebersihan. Sanksi diberikan kepada pekerja yang terdiri atas 38 orang dari Kecamatan Kemayoran, dan 25 orang dari Kecamatan Johar Baru. Mereka tak hanya tak boleh bekerja, tapi juga tak menerima gaji sampai akhir tahun.
FRISKI RIANA