TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti mengatakan pemanggilan itu bertujuan meminta keterangan Prasetio sebagai saksi atas pemasangan stiker pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di rumah dinasnya. “Agendanya berlangsung nanti malam,” kata Mimah saat dihubungi, Rabu, 30 November 2016.
Baca: MUI Gagas Rujuk Nasional, Jokowi: Lah, yang Berantem Siapa?
Mimah menjelaskan, pemanggilan Prasetio merupakan pemanggilan yang pertama. Itu dilakukan atas laporan masyarakat dengan nomor 014/LP/Prov-DKI/XI/2016 yang diterima instansinya pada Senin kemarin. Ia mengatakan laporan itu berisi dugaan pelanggaran pemasangan stiker Basuki-Djarot di rumah dinas Prasetio di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Prasetio bertugas sebagai Ketua Tim Pemenangan Basuki-Djarot dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2017. Ia menggantikan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia 1 Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca: Tragedi Chapecoense, Pemain Brasil di Madura Turut Sedih
Mimah mengatakan keterangan Prasetio menentukan pemanggilan saksi lainnya. Prasetio juga bisa mengajukan saksi untuk memberikan keterangan ihwal stiker itu. Tim sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri atas panitia pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan akan memutuskan ada atau tidak pelanggaran dalam pemasangan stiker itu. “Jadi kami perlu mendengar keterangan dari Prasetio,” ujar Mimah.
LINDA HAIRANI