TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, tidak mengganti sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dirusak orang tak dikenal.
“Tanggung jawab KPU hanya memfasilitasi pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye saja,” ujar Kepala Divisi Umum, Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Kulon Progo Budi Priyana, Ahad, 27 November 2016.
Menurut Budi tanggung jawab perawatan, pemeliharaan, dan penggantian alat peraga kampanye yang rusak menjadi tanggung jawab pasangan calon. “Demikian juga untuk pembersihan alat peraga pada masa tenang, juga menjadi tanggung jawab pasangan calon,” ujar Budi.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo pada pertengahan November 2016 menemukan dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye di 15 titik yang sebagian besar berada di wilayah pesisir, seperti Kecamatan Galur, Lendah, Panjatan, dan Wates.
KPU Kulon Progo telah menerima data dari Panwaslu soal aksi perusakan alat peraga kampanye yang sempat masif pada pertengahan November 2016. Namun mengenai nominal kerugian yang disebabkan kerusakan alat peraga, KPU Kulon Progo tidak dalam kapasitas menjawab. “Seluruh data kerusakan dan penjelasan berada di ranah Panwaslu,” ujar Budi.
Ketua KPU Kulonprogo Muhammad Isnaeni menuturkan dari anggaran pilkada Kulonprogo yang disiapkan total Rp 14,3 miliar, dana untuk kampanye, termasuk pembuatan alat peraga, telah dipatok sekitar Rp 1 miliar. “Jatah dana kampanye untuk tiap pasangan calon tidak akan berubah dari yang direncanakan sebelumnya," ujarnya.
Terkait dengan perusakan alat peraga, KPU Kulon Progo telah mengundang tim pasangan calon, Panwaslu, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepolisian Resor Kulon Progo untuk membahasnya. Dari pertemuan itu disepakati, tim kampanye tiap calon dapat mengganti alat peraga dengan persetujuan KPU sesuai dengan jenis dan ukuran yang sama.
Partai pendukung juga diperbolehkan memasang bendera partai politik. Namun pemasangannya tidak harus di zonasi kampanye yang ditetapkan KPU Kulon Progo karena bendera partai tidak termasuk alat peraga. Adapun untuk mobil branding dan rontek bergambar calon, berdasarkan kesepakatan dan kajian KPU DIY dan Bawaslu DIY, tidak boleh digunakan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kulon Progo Tamyus Rochman menuturkan pasca-perusakan alat peraga pihaknya terus menggelar sosialisasi di masyarakat sekaligus mengintensifkan pengawasan.
Tamyus menuturkan, perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye termasuk tindakan melawan hukum. Jika terbukti akan dikenai sanksi Pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda 100 ribu sampai 1 juta. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
PRIBADI WICAKSONO