TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, mengadakan rapat tertutup di posko pemenangan, Jalan Borobudur Nomor 18, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.
Sejumlah pejabat partai politik tampak hadir sejak pukul 16.00, di antaranya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Fayakhun; politikus Partai NasDem, Bestari Barus, Sophia Latjuba, dan Wibi Andrino; serta politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Charles Honoris, Pantas Nainggolan, dan Prasetio Edi Marsudi. Terlihat juga Djarot.
Beredar kabar bahwa rapat tertutup itu diadakan untuk membahas soal penetapan status tersangka Ahok. Namun Fayakhun mengatakan rapat itu sudah direncanakan sebelumnya. "Undangan rapat sudah saya terima pada dua hari lalu. Tidak ada hubungannya dengan penetapan tersangka," ucapnya.
Ahok resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan agama pagi tadi. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menyatakan status perkara naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara sejumlah saksi ahli yang didatangkan pada Selasa kemarin.
Kasus yang menjerat Ahok tersebut terkait dengan ucapan calon Gubernur DKI inkumben itu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok dianggap melecehkan Al-Quran. Pernyataan itu berujung pada unjuk rasa besar-besaran oleh beberapa kelompok organisasi massa Islam pada 4 November 2016. Ahok yang saat ini menjalani masa kampanye menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang sudah memproses kasusnya. Dia mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku. Ahok juga tidak akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Ahok Jadi Tersangka, MUI Sarankan Mundur dari Pencalonan
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Ahok Tersangka, Pangdam VII Wirabuana: Alhamdulillah