TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow mengatakan, surat permintaan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari Pilkada DKI Jakarta 2017, yang mengatasnamakan Dewan Gereja Persekutuan Wali Gereja provinsi DKI Jakarta, adalah surat palsu.
Menurut Jeirry, lembaga yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut tidak ada. "Itu bisa dilihat dari cara menulis lembaganya yang campur baur antara Protestan dan Katolik," kata Jeirry kepada Tempo, saat dihubungi pada Senin 14 November 2016. Jeirry menjelaskan, nama Persekutuan biasa digunakan oleh organisasi Protestan di Indonesia.
Adapun nama Wali Gereja digunakan oleh organisasi Katolik di Indonesia. "Dari format kalimat dan nomenklaturnya saja sudah tidak sesuai," ucap Jeirry..
Adapun surat yang dimaksud adalah surat yang mengatasnamakan Dewan Gereja Persekutuan Wali Gereja provinsi DKI Jakarta, 11 November 2016. Dalam surat itu, dinyatakan organisasi itu meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari pencalonannya sebagai Gubernur DKI.
Menurut Jeirry, PGI memiliki sikap tidak mau ikut dalam politik praktis. PGI, kata Jeirry, membebaskan jemaatnya memilih siapapun calon pemimpin mereka di DKI. Secara umum, umat Kristiani di Indonesia sudah mengetahui kalau surat itu palsu. Karena pihaknya sudah berupaya terus-menerus melakukan klarifikasi di berbagai kesempatan.
"Kami minta itu tidak disebarluaskan meski telah viral, klarifikasi juga sudah dilakukan," ucapnya. Jeirry beranggapan kalau surat ini merupakan provokasi untuk memecah belah umat Kristiani di Indonesia. Karena itu dia meminta kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi atas hal-hal yang beredar di media sosial.
Dia juga meminta agar masyarakat mencerna dan menganalisis setiap informasi yang diterima dari media sosial. Utamanya dalam masa Pilkada DKI ini, karena banyak pihak yang ingin memanaskan suasana.
DIKO OKTARA
Baca Juga
Vihara di Singkawang Dilempari Bom Molotov
Mau Ungkapkan Cinta di Taman, Malah Tertangkap Satpol PP