TEMPO.CO, Kupang - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Kupang dan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore-Herman Man, melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kedua lembaga itu dilaporkan terkait dengan tidak diakomodirnya putusan Panwaslu yang membatalkan calon petahana Jonas Salean-Niko Frans sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. "Kami akan laporkan Bawaslu ke DKPP, karena membatalkan putusan kami," kata Ketua Panwaslu Germanus Atawuwur kepada wartawan, Senin, 14 November 2016.
Panawaslu Kota Kupang dalam sidang sengketa Pilkada Kota Kupang membatalkan pasangan calon inkumben Jonas Salean-Niko Frans. Pasangan itu direkomendasikan untuk dibatalkan karena dinilai melanggar UU NO 10 Tahun 2016 pasal 71 (2) tentang larangan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Jonas adalah Wali Kota Kupang periode 2012-2017.
Selain melaporkan ke DKPP, menurut dia, Panwaslu Kota Kupang juga akan mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini diajukan terkait dengan pemberhentian mereka oleh Bawaslu. Kepengurusan Panwaslu diberhentikan beberapa jam menjelang putusan pleno KPU yang tetap mengakomodir calon petahana pada Pilkada Kota Kupang. "Kami akan lakukan klarifikasi ke Bawaslu NTT terkait pemberhentian sementara," katanya.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore-Herman Man juga melaporkan Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang ke DKPP dan PTUN. "Gugatan ke DKPP sudah. Kami sudah ada surat panggilan, tapi ditunda lagi," katanya.
Juru bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu, mengaku siap, menghadapi DKPP karena konsekuensi dari proses melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan. "Secara pribadi saya siap, karena laporan DKPP dugaan pelanggaran kode etik oleh angota KPU, karena melanggar kode etik oleh anggota KPU," tegasnya.
Gugatan ke PTUN, lanjut dia, dilakukan secara kelembagaan dan KPU Kota Kupang siap menghadapi gugatan itu. "Kami hargai upaya hukum ke PTUN itu," katanya. Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu hingga berita ini diturunkan beluk berhasil dikonfirmasi wartawan,
YOHANES SEO