TEMPO.CO, Depok - Komisi Penyiaran Indonesia meminta media elektronik, terutama televisi, bisa menyiarkan informasi serta berita yang berimbang dan proporsional tiga bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Komisioner KPI Hardly Stefano mengimbau stasiun televisi agar tidak hanya memberitakan salah satu calon kepala daerah. Jika hal itu terjadi, KPI akan langsung memberikan teguran keras kepada stasiun televisi yang tidak berimbang dalam memberikan informasi. "Sampai sekarang belum ada yang divonis melakukan pelanggaran," kata Hardly, Jumat, 11 November 2016
Namun KPI menemukan beberapa indikasi pelanggaran pilkada yang dilakukan televisi. Bahkan satu stasiun televisi sudah dilaporkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. "Dalam peraturan KPU, indikasi dan potensi pelanggaran yang memproses bukan KPI, tapi Bawaslu dan KPU," ucap Hardly.
Indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan televisi adalah tayangan iklan yang mendukung salah satu pasangan calon. Mengacu Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, tidak ada pasangan calon yang boleh memasang iklan di media. "Iklan pasangan calon hanya boleh dilakukan KPU," ujar Hardly.
Tugas KPI dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, menurut Hardly, hanya sampai pada penyampaian data indikasi pelanggaran ke KPU dan Bawaslu. Nantinya, yang memutuskan adanya pelanggaran adalah gugus tugas yang telah ditentukan, yakni KPU dan Bawaslu.
"Domain pelanggaran atau tidak ada di KPU dan Bawaslu. KPI hanya supporting sistem pada Pilkada 2017," tuturnya.
IMAM HAMDI