TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap calon Gubernur DKI Jakarta meskipun proses hukum terhadapnya terus bergulir.
"Diputuskan, siapa pun calon kepala daerah yang sudah mendapatkan penetapan dari KPU, walaupun dia tersangka atau terdakwa, ya dia tetap sah sebagai calon, kecuali dia mundur," kata Tjahjo seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang, 8 November 2016.
Namun Tjahjo menyebutkan, jika Ahok mundur, ada konsekuensi besar berupa sanksi pidana dan denda yang besar.
Terkait dengan kasus Ahok yang saat ini ditangani kepolisian, ia menuturkan keputusan penuh ada di tangan kepolisian sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Tapi, secara prinsip, aturan UU, aturan KPU, sekarang seorang terpidana pun masih bisa menjadi calon sampai menunggu keputusan (berkekuatan tetap) in kracht," ucap Tjahjo.
Mengenai kegiatan kampanye yang saat ini berlangsung, Tjahjo mengatakan tetap terus jalan dan tidak ada masalah.
"Kampanye juga tidak harus yang bersangkutan. Istrinya bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting tiga pasang calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasi dirinya, menyampaikan programnya," ujarnya.
Ia juga minta Panwaslu proaktif dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2017.
Menteri Koordinator g Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan pemerintah mendorong penanganan kasus itu ke wilayah hukum yang tegas dan tidak dimanipulasi.
"Sekarang ini kita (pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla) masuk dalam tahun kedua, dan kita sampaikan bahwa kita intens melakukan reformasi hukum," ucapnya.
Wiranto mengatakan tahap pertama reformasi hukum masuk wilayah yang meringankan beban masyarakat, yaitu pemberantasan pungli terkait dengan pengurusan BPKB, SKCK, hak cipta, dan lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Wiranto menyebutkan tujuan reformasi hukum adalah pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintah, penanganan masalah keadilan, dan keyakinan bahwa hukum dapat ditegakkan.
"Sekarang saatnya penegakan hukum itu, dan pemerintah sudah menjawab bahwa masalah Basuki Tjahaja Purnama akan diproses secara hukum dengan cara tegas, cepat, serta transparan. Itu tidak hanya untuk beliau, yang lain pun kalau ada pelanggaran hukum akan sama perlakuannya," kata Wiranto.
ANTARA