TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mulai melakukan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2017. "Rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan pada Selasa kemarin, 1 November 2016 untuk tingkat kabupaten/kota di Jakarta. Setelah itu, rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat provinsi akan dilakukan pada Rabu 2 November 2016 malam," ujar Dahliah Umar, Komisioner KPU DKI Jakarta di kantornya, Rabu, 2 November 2016.
Penetapan daftar pemilih sementara di wilayah Jakarta Pusat berjumlah 757.898 jiwa, di wilayah Jakarta Utara 1.099.169 jiwa, di wilayah Jakarta Barat 1.669.351 jiwa, di wilayah Jakarta Selatan 1.599.920 jiwa, di wilayah Jakarta Timur 1.989.106 jiwa dan di Kepulauan Seribu 17.412 jiwa. Total jumlah pemilih di Pilkada DKI Jakarta dari kabupaten/kota adalah 7.132.865 jiwa dengan jumlah TPS 13.067.
"Jadi inilah daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kami akan menetapkan DPS secara keseluruhan di tingkat provinsi nanti malam," ujar Dahliah. "Hampir dipastikan angkanya akan sama, jadi sekitar 7,1 juta jiwa, jauh di bawah dari asumsi awal DP4 sebelumnya 7,4 juta jiwa," katanya.
Baca:
PBNU: ISIS Diduga Tunggangi Pilkada DKI Jakarta
Warga Kali Baru Pasar Minggu Minta Ahok Tak Gusur Rumah
Blusukan ke Pasar Bambu Kuning, Anies Beli Udang Peci
Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan sejak kemarin pagi. Proses itu diwajibkan selesai hari ini, agar penetapan DPS di tingkat provinsi besok dapat berjalan sesuai jadwal.
Dalam pleno yang digelar kemarin, KPU tiap kabupaten/kota di Jakarta juga mengundang peserta dari tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pasangan calon dapat mengirim perwakilan maksimal tiga orang dalam masing-masing pleno KPU Kabupaten/Kota.
"Peserta pleno dari paslon harus menyertakan surat mandat dari tim kampanye," ujarnya. Setelah menetapkan DPS, KPU DKI akan membuka sarana aduan masyarakat hingga 14 hari sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Penetapan DPT tingkat kotamadya akan dilakukan pada 30 November hingga 6 Desember. Setelah itu, KPU DKI akan melakukan rapat untuk menentukan DPT tingkat provinsi pada 7 Desember.
GRANDY AJI | EZ