Para saksi itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, adalah para pelapor, saksi yang hadir dalam acara di Pulau Seribu, pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Ahok.
Adapun para ahli yang sudah dipanggil adalah ahli agama, ahli pidana, dan ahli bahasa. Mereka mewakili Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Polisi juga menguji video pidato Ahok, yang menjadi barang bukti, di Laboratorium Forensik Polri.
Tuduhan polisi menghambat pemeriksaan kasus dan Presiden Jokowi ikut mengamini, sejauh ini tak terbukti. Jokowi merespons kasus penistaan agama dan rencana demonstrasi besar pada 4 November dengan memanggil 30 ulama dari MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, ke Istana Kepresidenan.
Baca: MUI: Jokowi Perintahkan Polisi Proses Hukum Ahok
Jokowi meminta nasihat dan masukan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Di hadapan para tokoh itu, Presiden Jokowi bahkan dengan tegas menyatakan mendorong pemeriksaan kasus penistaan agama ini secara tuntas.
Menurut Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, Jokowi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum atas dugaan penistaan agama itu. "Presiden mengatakan, dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses (dugaan penistaan agama)," katanya setelah pertemuan kemarin, Selasa, 1 November 2016.
Namanya juga politik, lawan memang harus keliru. Yusril Ihza Mahendra, ahli Hukum Tata Negara yang urung menjadi calon gubernur, menuding aparat tak sigap dalam mengusut bahkan cenderung membela Ahok. "Maka timbullah tekanan agar Ahok segera diperiksa, bahkan ditangkap," katanya dalam pesan tertulis, Selasa, 1 November 2016.
Simak: Kasus Al-Maidah 51, Polri: Ada 11 Pengaduan Terhadap Ahok
Tekanan yang dimaksud Yusril adalah ancaman unjuk rasa ratusan ribu orang menggeruduk Istana pada Jumat nanti. "Diduga ada kekuatan besar di balik Ahok yang tidak dapat ditembus dengan imbauan dan permintaan, melainkan harus melalui tekanan unjuk rasa besar-besaran dengan segala risiko yang mungkin terjadi." Namun, dia tak menyebutkan dengan jelas apa kekuasaan besar itu.
Yusril juga mengkritik inisiatif Ahok datang ke Mabes Polri untuk memberi keterangan. Menurut dia, berdasarkan hukum acara pidana, mestinya polisi yang memanggil Ahok secara resmi untuk diperiksa. Permintaan maaf Ahok pun dianggap tak tulus dan bukan bentuk penyesalan.
Pokoknya, buat Yusril semua salah. Salah juga Ahok berharap polisi akan tertawa setelah kerumitan yang terjadi belakangan ini.
ISTMAN M.P. | LARISSA HUDA | REZKI ALVIONITASARI | JOBPIE S