Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok yang Mulai, Jokowi yang Dorong Pengusutan

Editor

Sugiharto

image-gnews
Calon Gubernur DKI Inkumben, Ahok, mengamati kondisi air sungai di sekitar Pasar Lenteng Agung, Jakarta, 31 Oktober 2016.  TEMPO/M Iqbal Ichsan
Calon Gubernur DKI Inkumben, Ahok, mengamati kondisi air sungai di sekitar Pasar Lenteng Agung, Jakarta, 31 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

Para saksi itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, adalah para pelapor, saksi yang hadir dalam acara di Pulau Seribu, pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Ahok.

Adapun para ahli yang sudah dipanggil adalah ahli agama, ahli pidana, dan ahli bahasa. Mereka mewakili Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Polisi juga menguji video pidato Ahok, yang menjadi barang bukti, di Laboratorium Forensik Polri.

Tuduhan polisi menghambat pemeriksaan kasus dan Presiden Jokowi ikut mengamini, sejauh ini tak terbukti. Jokowi merespons kasus penistaan agama dan rencana demonstrasi besar pada 4 November dengan memanggil 30 ulama dari MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, ke Istana Kepresidenan.

BacaMUI: Jokowi Perintahkan Polisi Proses Hukum Ahok

Jokowi meminta nasihat dan masukan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Di hadapan para tokoh itu, Presiden Jokowi bahkan dengan tegas menyatakan mendorong pemeriksaan kasus penistaan agama ini secara tuntas.

Menurut Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, Jokowi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum atas dugaan penistaan agama itu. "Presiden mengatakan, dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses (dugaan penistaan agama)," katanya setelah pertemuan kemarin, Selasa, 1 November 2016.

Namanya juga politik, lawan memang harus keliru. Yusril Ihza Mahendra, ahli Hukum Tata Negara yang urung menjadi calon gubernur, menuding aparat tak sigap dalam mengusut bahkan cenderung membela Ahok. "Maka timbullah tekanan agar Ahok segera diperiksa, bahkan ditangkap," katanya dalam pesan tertulis, Selasa, 1 November 2016.

SimakKasus Al-Maidah 51, Polri: Ada 11 Pengaduan Terhadap Ahok

Tekanan yang dimaksud Yusril adalah ancaman unjuk rasa ratusan ribu orang menggeruduk Istana pada Jumat nanti. "Diduga ada kekuatan besar di balik Ahok yang tidak dapat ditembus dengan imbauan dan permintaan, melainkan harus melalui tekanan unjuk rasa besar-besaran dengan segala risiko yang mungkin terjadi." Namun, dia tak menyebutkan dengan jelas apa kekuasaan besar itu.

Yusril juga mengkritik inisiatif Ahok datang ke Mabes Polri untuk memberi keterangan. Menurut dia, berdasarkan hukum acara pidana, mestinya polisi yang memanggil Ahok secara resmi untuk diperiksa. Permintaan maaf Ahok pun dianggap tak tulus dan bukan bentuk penyesalan.

Pokoknya, buat Yusril semua salah. Salah juga Ahok berharap polisi akan tertawa setelah kerumitan yang terjadi belakangan ini.

ISTMAN M.P. | LARISSA HUDA | REZKI ALVIONITASARI | JOBPIE S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.


Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja dilantik oleh Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2017. Facebook.com
Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.


Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva  (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.


Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Yogyakarta Wawan Budianto (kiri) menerima berkas pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi yang diserahkan oleh Arief Nur Hartanto (kanan) selaku juru bicara di Kantor KPUD Kota Yogyakarta, 23 September 2016. TEMPO/Pius Erlangga
Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.


MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.


MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta, Imam Priyono dan Ahmad Fadli mengendarai sepeda menuju kantor KPU Yogyakarta untuk mendaftarkan diri pada Pilgub DIY 2017, 21 September 2016. Pasangan tersebut diusung oleh Partai PDIP, Partai Nasdem, dan PKB. TEMPO/Pius Erlangga
MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.


MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

Ketua hakim MK Arief Hidayat, menunjukkan surat kuasa pihak terkait penuh coretan yang dinilai tidak menghormati dan menghina persidangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Kepulauan Sangihe, Banggai Kepulauan dan Buton Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti. TEMPO/Imam Sukamto
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.


Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus
Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.


MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

Suasana pemungutan suara sistem noken saat Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Distrik Kurima terletak di perbatasan wilayah kabupaten Jayawijaya . TEMPO/Maria Hasugian
MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.


MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

26 April 2017

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Umbulharjo menunjukkan surat suara tidak sah dari TPS 15 Muja Muju kepada Komisioner KPU Kota Yogyakarta saat berlangsung rekapitulasi Pilwali Kota Jogja, di Kantor KPU Kota Yogyakarta, 24 Februari 2017. Dalam proses rekapitulasi tingkat KPU Kota Yogyakarta diputuskan membuka sejumlah kotak suara karena ada perbedaan pendapat antara saksi. TEMPO/Pius Erlangga
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

Keputusan tersebut dicakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.