TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Garda Umat Indonesia Imran Sumantri Pranatakusuma menginginkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut fatwa mengenai pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang sudah dikeluarkan.
Dia mengatakan ini dalam acara “Deklarasi Kyai-Kyai Pinggiran” yang digelar di Gedung Joeang 45. "Kami menginginkan negara aman," katanya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Joeang 45, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016.
Seperti diberitakan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendesak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, ucapan permintaan maaf Ahok terkait dengan ucapannya mengutip salah satu surat dalam kitab suci Al-Quran, yakni Al-Maidah ayat 51, tidak berarti masalah selesai.
Imran mengatakan fatwa bisa terindikasi menggiring dan menimbulkan konflik horizontal. "Ini sangat membahayakan mengancam keutuhan Negara Republik Indonesia. Kami menginginkan tuntutan kami dikabulkan, cabut, dan luruskan," tuturnya.
Baca: Jokowi: Demo FPI Jangan Paksakan Kehendak
Ahok dituding melecehkan salah satu ayat dalam Al-Quran, yakni Surat Al-Maidah ayat 51. Ayat itu dikutip Ahok dalam acara sambutan saat beramah-tamah dengan warga Kepulauan Seribu pada awal tahun ini.
Menurut Imran, MUI belum menanggapi tuntutan mencabut fatwa itu. "MUI sudah menerima, tapi hingga saat ini tidak ada tanggapan sekalipun dari MUI," katanya.
Hal ini juga ditanggapi Ketua Gerakan Santri Indonesia Ahmad Zayadi. Dia menginginkan adanya dialog. "Jadi saya ingin mengajak duduk bersama, kita berdialog antara para ustad dan para kiai, apa yang diinginkan?" ucapnya.
Menurut Ahmad, ulama dan kiai Jakarta tidak pernah berbuat anarkistis serta tidak pernah melibatkan umat untuk urusan duniawi. "Ini kan habluminannas (urusan antarmanusia) yang kita lakukan, jangan bawa-bawa habluminallah (urusan ketuhanan)," ucapnya.
CHITRA PARAMAESTI | EGI ADYATAMA