TEMPO.CO, Banda Aceh – Enam pasangan calon gubernur/wakil gubenur Aceh akan meramaikan bursa Pilkada Aceh 2017, setelah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 24 Oktober 2016.
Salah satu calon gubernur Aceh adalah Abdullah Puteh yang maju berpasangan dengan wakilnya Sayed Mustafa, melalui jalur independen. Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi. “Saya maju lagi dengan banyak alasan, salah satunya ingin menebus kesalahan saya kepada masyarakat,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 26 Oktober 2016.
Puteh mengaku sepenuhnya sadar terhadap kasusnya yang lalu. Tetapi keinginan untuk maju tidak bisa dibendung karena ingin membuktikan, dia mampu berbuat lebih baik kepada masyarakat Aceh.
Puteh menilai, sepanjang 10 tahun lebih perdamaian di Aceh, anggaran yang sangat besar dikucurkan tetapi belum mampu membawa kesejahteraan. “Mestinya 5 tahun atau 3 tahun sudah berubah menuju kesejahteraan,” katanya.
Ada ketidaktepatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Aceh, untuk melihat mana yang prioritas maupun yang tidak. Dia mengaku sudah mempunyai formula untuk membawa kesejahteraan kepada rakyat bila dipilih nantinya.
Karenanya, dengan dukungan para politisi gaek yang umumnya pejabat di masanya berkuasa, Abdullah Puteh ingin kembali maju. Semua kabupaten/kota di Aceh dikelilinginya setelah lepas dari penjara di Jakarta. “Rakyat masih banyak yang mendukung,” katanya.
Saat berniat maju, Puteh juga membaca adanya ganjalan undang undang yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan mantan narapidana korupsi yang divonis di atas lima tahun, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dia kemudian mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 28 Agustus 2016, MK mengabulkan permohonannya dengan syarat mengumumkan secara terbuka di hadapan umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara.
Puteh mulai menghuni penjara sejak 2004 atas kasus korupsi pembelian dua helikopter MI-2. Setelah melalui proses pengadilan, Puteh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Tapi Puteh hanya menjalani hidup di balik jeruji besi selama 5 tahun setelah mendapat remisi rutin. Pada 18 November 2009, Puteh sujud syukur di depan Lapas Sukamiskin, Jalan Sukamiskin, Bandung, karena bebas bersyarat.
Ketika ditanyakan apakah akan dimaafkan rakyat? Puteh mengatakan telah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan meminta maaf atas kasus yang menimpanya dulu, pada saat menjadi gubernur Aceh, tahun 2004. Soal masyarakat memaafkan atau tidak diserahkan kepada Allah SWT. “Mereka memaafkan atau tidak, kita lihat saat pencoblosan,” tegasnya.
Sebagian warga diakui telah mendukungnya, dibuktikan dengan banyaknya KTP dukungan yang diberikan sebagai syarat maju lewat jalur independen. “KTP dukungan tersebar dari seluruh Aceh.”
Abdullah Puteh mendaftar sebagai calon Gubenur ke KIP Aceh pada Jumat sore 23 September 2016. Abdullah Puteh datang bersama pasangannya Sayed Mustafa dan para pendukung. Mereka sebelumnya pada 5 Agustus 2016 telah menyerahkan KTP dukungan sebanyak 188.459 fotokopi KTP, sebagai syarat maju lewat jalur perseorangan.
Sesuai ketentuan KIP Aceh, Calon Gubernur Aceh 2017 dari jalur Independen wajib menyerahkan dukungan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk. Angka itu setara dengan 153.045 orang.
Setelah diverikasi pertama, pasangan itu dinyatakan masih kekurangan KTP dukungan. Pasangan itu kemudian melengkapinya dengan membawa 172.377 lembar. Selanjutnya, setelah melalui serangkaian tahapan dan tes, pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon.
Pasangannya adalah Sayed Mustafa Usab, mantan koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Barat Selatan Aceh. Setelah damai, dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan pernah menduduki anggota DPR RI pada tahun 2012 – 2014. Dia menggantikan Azwar Abubakar di Senayan, setelah Azwar diangkat menjadi Menteri semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat penarikan nomor undian pada Selasa 25 Oktober 2016, Abudullah Puteh – Sayed Mustafa berhak atas nomor urut 3. Selain dia lima calon gubenur/wakil gubernur Aceh lainnya adalah Tarmizi A. Karim - Machsalmina Ali (nomor urut 1), Zakaria Saman - T. Alaidinsyah (2), Zaini Abdullah - Nasaruddin (4), Muzakkir Manaf - TA Khalid (5), dan Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah (6).
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, nomor urut pasangan calon bukan sebagai pembeda, hanya sarana tambahan untuk pasangan calon dalam kampanye dan alat peraga kampanye. “Nomor urut juga tercantum dalam surat suara saat pemilihan pada 15 Februari 2017 nanti," kata Ridwan Hadi.
Dia berharap, Pilkada Aceh 2017 dapat berlangsung damai dan aman, seperti dalam tahapan-tahapan yang telah dilalui sebelumnya. ***
ADI WARSIDI