Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

image-gnews
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh – Enam pasangan calon gubernur/wakil gubenur Aceh akan meramaikan bursa Pilkada Aceh 2017, setelah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 24 Oktober 2016.

Salah satu calon gubernur Aceh adalah Abdullah Puteh yang maju berpasangan dengan wakilnya Sayed Mustafa, melalui jalur independen. Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi. “Saya maju lagi dengan banyak alasan, salah satunya ingin menebus kesalahan saya kepada masyarakat,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 26 Oktober 2016.

Puteh mengaku sepenuhnya sadar terhadap kasusnya yang lalu. Tetapi keinginan untuk maju tidak bisa dibendung karena ingin membuktikan, dia mampu berbuat lebih baik kepada masyarakat Aceh.

Puteh menilai, sepanjang 10 tahun lebih perdamaian di Aceh, anggaran yang sangat besar dikucurkan tetapi belum mampu membawa kesejahteraan. “Mestinya 5 tahun atau 3 tahun sudah berubah menuju kesejahteraan,” katanya.

Ada ketidaktepatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Aceh, untuk melihat mana yang prioritas maupun yang tidak. Dia mengaku sudah mempunyai formula untuk membawa kesejahteraan kepada rakyat bila dipilih nantinya.

Karenanya, dengan dukungan para politisi gaek yang umumnya pejabat di masanya berkuasa, Abdullah Puteh ingin kembali maju. Semua kabupaten/kota di Aceh dikelilinginya setelah lepas dari penjara di Jakarta. “Rakyat masih banyak yang mendukung,” katanya.

Saat berniat maju, Puteh juga membaca adanya ganjalan undang undang yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan mantan narapidana korupsi yang divonis di atas lima tahun, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dia kemudian mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 28 Agustus 2016, MK mengabulkan permohonannya dengan syarat mengumumkan secara terbuka di hadapan umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara.

Puteh mulai menghuni penjara sejak 2004 atas kasus korupsi pembelian dua helikopter MI-2. Setelah melalui proses pengadilan, Puteh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Tapi Puteh hanya menjalani hidup di balik jeruji besi selama 5 tahun setelah mendapat remisi rutin. Pada 18 November 2009, Puteh sujud syukur di depan Lapas Sukamiskin, Jalan Sukamiskin, Bandung, karena bebas bersyarat.

Ketika ditanyakan apakah akan dimaafkan rakyat? Puteh mengatakan telah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan meminta maaf atas kasus yang menimpanya dulu, pada saat menjadi gubernur Aceh, tahun 2004. Soal masyarakat memaafkan atau tidak diserahkan kepada Allah SWT. “Mereka memaafkan atau tidak, kita lihat saat pencoblosan,” tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagian warga diakui telah mendukungnya, dibuktikan dengan banyaknya KTP dukungan yang diberikan sebagai syarat maju lewat jalur independen. “KTP dukungan tersebar dari seluruh Aceh.”

Abdullah Puteh mendaftar sebagai calon Gubenur ke KIP Aceh pada Jumat sore 23 September 2016. Abdullah Puteh datang bersama pasangannya Sayed Mustafa dan para pendukung. Mereka sebelumnya pada 5 Agustus 2016 telah menyerahkan KTP dukungan sebanyak 188.459 fotokopi KTP, sebagai syarat maju lewat jalur perseorangan.

Sesuai ketentuan KIP Aceh, Calon Gubernur Aceh 2017 dari jalur Independen wajib menyerahkan dukungan sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk. Angka itu setara dengan 153.045 orang.

Setelah diverikasi pertama, pasangan itu dinyatakan masih kekurangan KTP dukungan. Pasangan itu kemudian melengkapinya dengan membawa 172.377 lembar. Selanjutnya, setelah melalui serangkaian tahapan dan tes, pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon.

Pasangannya adalah Sayed Mustafa Usab, mantan koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Barat Selatan Aceh. Setelah damai, dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan pernah menduduki anggota DPR RI pada tahun 2012 – 2014. Dia menggantikan Azwar Abubakar di Senayan, setelah Azwar diangkat menjadi Menteri semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat penarikan nomor undian pada Selasa 25 Oktober 2016, Abudullah Puteh – Sayed Mustafa berhak atas nomor urut 3. Selain dia lima calon gubenur/wakil gubernur Aceh lainnya adalah Tarmizi A. Karim - Machsalmina Ali (nomor urut 1), Zakaria Saman - T. Alaidinsyah (2), Zaini Abdullah - Nasaruddin (4), Muzakkir Manaf - TA Khalid (5), dan Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah (6).

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, nomor urut pasangan calon bukan sebagai pembeda, hanya sarana tambahan untuk pasangan calon dalam kampanye dan alat peraga kampanye. “Nomor urut juga tercantum dalam surat suara saat pemilihan pada 15 Februari 2017 nanti," kata Ridwan Hadi.

Dia berharap, Pilkada Aceh 2017 dapat berlangsung damai dan aman, seperti dalam tahapan-tahapan yang telah dilalui sebelumnya. ***

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Politikus PKS Nasir Djamil Siap Maju di Pilkada Aceh

15 Juni 2022

Nasir Djamil. TEMPO/Adri Irianto
Politikus PKS Nasir Djamil Siap Maju di Pilkada Aceh

Nasir Djamil telah dipastikan diusung oleh partainya, PKS, untuk maju pada Pilkada Aceh 2024.


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

25 Desember 2019

Suasana pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2019 di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa, 1 Januari 2019. Ribuan warga dan wisatawan melakukan perayaan menyambut tahun baru 2019 dengan melakukan pesta kembang api di sepanjang Pantai Kuta. ANTARA
Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan imbauan larangan merayakan tahun baru masehi.


Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.