TEMPO.CO, Lhokseumawe – Penetapan Rachmatsyah-T.Nouval sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe dari jalur perseorangan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dipersoalkan oleh panitia pengawas pemilihan (panwaslih) karena dianggap melanggar perundang-undangan.
“Pasangan yang kami tolak adalah Rachmatsyah-T. Nouval karena bertentangan dengan perundang-undangan,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Lhokseumawe Muhammad A.H. kepada Tempo, Senin malam, 24 Oktober 2016.
Menurut Muhammad alasan penolakan itu lantaran satu sisi KIP Lhokseumawe menggunakan isi Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pilkada, tetapi di sisi lain ada yang diabaikan. Sebab, kata dia, KIP Lhokseumawe menggunakan Pasal 22 huruf e tentang uji baca Al Quran terhadap bakal calon wali kota dan menggunakan Pasal 24 huruf a tentang syarat dukungan 3 persen dari jumlah penduduk untuk calon yang maju melalui jalur independen.
Muhammad menilai KIP mengabaikan Pasal 24 huruf h tentang syarat mengundurkan diri dari partai politik bila politikus tersebut mencalonkan diri lewat jalur perseorangan.
“Pasangan calon tersebut masih berstatus anggota Partai Demokrat dan yang mendaftarkan ke KIP calon usungan Partai Demokrat. Kami menganggap pasangan tersebut tak memenuhi syarat, maka kami tolak,” katanya.
Muhammad menuturkan Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe akan melakukan kajian terhadap penetapan pasangan tersebut. “Bila ditemukan pelanggaran akan direkomendasikan kepada KIP untuk membatalkan,” katanya.
Sebelumnya KIP Lhokseumawe dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Lido Graha Lhokseumawe menetapkan empat pasangan calon wali kota-wakil wali kota. Mereka ialah Zulkifli (Doly)-Amni Bin Ahmad Marzuki, Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad, Helmi Musa Kuta-Maisyuri dan Rachmatsyah-T.Nouval.
IMRAN M.A