TEMPO.CO, Makassar - Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin enggan mengomentari status tersangka yang membelitnya dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara.
"Silakan berproses. Biarlah hukum yang berbicara," ujar dia dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 25 Oktober 2016.
Burhanuddin mengatakan ia belum mengetahui status hukum yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Dia juga menolak berspekulasi tentang kemungkinan adanya motif politisasi kasus itu menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 2017. "Saya tidak tahu semua itu," katanya.
Simak: JK Minta Pemberantasan Korupsi Gunakan Restorative Justice
Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah negara seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, pada 2015. Nilai penjualan lahan itu Rp 15 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatullah mengatakan keterlibatan Burhanuddin sangat kuat dalam kasus ini. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah," ucapnya.
Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.
Hidayatullah menjelaskan, tindakan Burhanuddin menjual lahan itu telah mengakibatkan negara kehilangan aset. Padahal, kata dia, Badan Pertanahan Nasional telah memberi peringatan agar lahan tersebut tidak dijual. "Tapi dia mengabaikan dan tetap menyetujui penjualan lahan tersebut," tuturnya.
Baca: APBN 2017 Ingin Stabil, Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak
Burhanuddin, dia melanjutkan, menjual lahan itu kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.
PT Karya, ucap dia, mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Lalu, kata Hidayatullah, Burhanuddin mengeluarkan izin prinsip pada 2015. "Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan merekayasa kepemilikan lahan," tuturnya.
Selain itu, penetapan tersangka Burhanuddin bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah di Kabupaten Takalar. Burhanuddin maju kembali bersama pasangannya, Natsir Ibrahim, dan diusung tujuh partai politik, yakni Golkar, Hanura, Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan lawan Burhanuddin dalam pilkada nanti ialah Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Se’re, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Namun Hidayatullah membantah penetapan ini berkaitan dengan pilkada. "Tidak ada unsur politis, ini murni hukum," ujarnya.
ABDUL RAHMAN
Baca Juga:
Wapres JK: Indonesia Juara Dunia Hukum Koruptor
Soal Panama Papers, Ketua BPK: Saya Tak Ada Tanggapan
Pertalite Diduga Oplosan, Polisi Segel SPBU