Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Pilkada, Bupati Takalar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Editor

hussein abri

image-gnews
Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.COMakassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatukkah, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hidayatukkah tidak mau menjelaskan dua alat bukti itu. Namun, kata dia, keterlibatan Burhanuddin sangat kuat dalam pembelian tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, pada 2015. Nilai penjualan lahan itu sebesar Rp 15 miliar.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary; Kepala Desa Laikang, Sila Laidi; dan sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.

Hidayatukkah menjelaskan, tindakan Burhanuddin yang menjual lahan itu telah mengakibatkan negara kehilangan asetnya. Padahal, kata dia, Badan Pertahanan Nasional telah memberi peringatan agar lahan tersebut tidak dijual. "Tapi dia mengabaikan dan tetap menyetujui penjualan lahan tersebut," ujarnya.

Burhanuddin, dia melanjutkan, menjual lahan itu ke PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.

PT Karya, ucap dia, mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Lalu, kata Hidayatukkah, Burhanuddin mengeluarkan izin prinsip pada 2015. "Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan merekayasa kepemilikan lahan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Burhanuddin belum memberikan konfirmasi ihwal penetapannya sebagai tersangka. Telepon dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas. Sebelumnya, setelah diperiksa penyidik pada Jumat, 17 Oktober, Burhanuddin menyatakan lahan itu bukan milik negara. Menurut dia, total lahan yang ada di daerah tersebut mencapai 2.000 hektare dan baru 100 hektare yang telah dibebaskan.

Selain itu, penetapan tersangka Burhanuddin bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah di Kabupaten Takalar. Burhanuddin maju kembali bersama pasangannya, Natsir Ibrahim, dan diusung tujuh partai politik, yakni Golkar, Hanura, Gerindra, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Sedangkan lawan Burhanuddin dalam pilkada nanti ialah Syamsari Kitta dan Ahmad Daeng Se’re, yang diusung PKS, NasDem, dan PKB.

ABDUL RAHMAN

Baca Juga:
Siti Fadilah Ditahan: 3 Seleb Terseret Kasus Alat Kesehatan
Ditanya Soal Penggantinya Selama Cuti, Ini Kata Ahok
Ibu, Begini Cara Melindungi Kesehatan Tenggorokan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

41 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

51 hari lalu

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.


Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

51 hari lalu

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

Kejaksaan menahan mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.


Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan DIrut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

23 Juni 2023

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan DIrut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi tambang Nikel di konsesi milik PT Antam


Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

20 Juni 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kejaksaan Tinggi Sultra menahan GAS, seorang tersangka kasus korupsi tambang nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam di Konawe Utara.


Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

6 Juni 2023

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

Kontraktor Antam membeli dokter alias dokumen terbang dari dua perusahaan US$ 10 per ton nikel yang mereka jual ke smelter.


Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

30 Mei 2023

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

Dua anggota Polri yang terbukti menganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi hingga kini masih belum dieksekusi. Aliansi meminta JPU segera mengeksekusinya.


Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

27 Mei 2023

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

IPW menilai langkah Polda dan Kejati Sumut menerapkan restorative justice dalam kasus Erlina Zebua sudah tepat.


Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar

15 April 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa.


Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

18 Maret 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.