TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat.
"Pemilihan kepala daerah DKI 2017 akan diikuti tiga pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno saat memimpin sidang pleno terbuka di Balai Sudirman pada Senin, 24 Oktober 2016.
Sumarno membacakan persyaratan masing-masing pasangan calon. Pertama, ia membacakan persyaratan yang diserahkan pasangan calon kepala daerah inkumben, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. KPU DKI Jakarta merinci semua dokumen yang telah dipenuhi mereka.
"Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Ahok-Djarot, dinyatakan memenuhi syarat," ucap Sumarno. Dia juga memastikan Ahok-Djarot telah ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
Dia juga menjelaskan, Ahok-Djarot telah menyerahkan surat cuti kampanye mengingat keduanya adalah pasangan calon kepala daerah inkumben. Cuti kampanye akan berlaku sejak Jumat, 28 Oktober 2016, hingga 11 Februari 2017.
Kedua, Sumarno membacakan hasil verifikasi pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Sumarno menyatakan keduanya telah memenuhi semua persyaratan. Menurut dia, Agus telah mengundurkan diri dari TNI dan Sylviana juga telah mundur sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Ketiga, dia membacakan hasil verifikasi pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. KPU DKI telah memeriksa semua persyaratan, mulai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga pas foto terbaru. "Pasangan Anies-Sandiaga dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya.
Sebelumnya, Sumarno membacakan bahwa KPU DKI telah memeriksa kesehatan semua pasangan calon, termasuk pemeriksaan bebas narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemeriksaan psikologis.
AVIT HIDAYAT