TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru menyatakan pasangan calon Wali Kota Pekanbaru Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan PPP tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Wali Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
"Pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada," kata Ketua KPU Pekanbaru Amir Sijaya, seusai rapat pleno penetatapan calon peserta Pilkada 2017, di Kantor KPU Pekanbaru, Senin, 24 Oktober 2016.
Berdasarkan rapat pleno tertutup KPU Pekanbaru, komisioner memutuskan hanya empat calon yang sah sebagai peserta Pilkada Pekanbaru 2016. Dua dari pasangan jalur independen dan dua dari jalur partai politik.
Adapun pasangan dari jalur independen yakni pasangan Syahri - Said Zuhrin dan pasangan Herman Nazar - Deviwarman. Sedangkan pasangan dari jalur partai yang dinyatakan lolos yakni pasangan Walikota Petahana Firdaus - Ayat Cahyadi yang diusung partai Demokrat, PKS dan Gerindra dan pasangan Ramli Walid - Irvan Herman yang diusung Partai Golkar, PKB, PAN, NasDem dan Hanura.
"Pasangan yang lolos dinyatakan bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya," kata Amir.
Sebelumnya, KPU Pekanbaru menyebutkan bakal calon wali kota Pekanbaru Said Usman Abdullah yang berpasangan dengan Destrayani Bibra tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 2017 mendatang. Tim pemeriksa kesehatan Rumah Sakit Umum Arifin Achmad menemukan adanya disabilitas pada diri Said.
KPU Pekanbaru sempat melayangkan surat permintaan penggantian calon kepada partai politik yang mengusungnya, PDIP dan PPP. Namun partai tetap bersikukuh mengusung Said dan tidak menerima pernyataan KPU Pekanbaru yang menyatakan Said tidak memenuhi syarat kesehatan.
Amir menuturkan, komisioner KPU Pekanbaru siap menghadapi gugatan jika pasangan Destrayani Bibra - Said Usman melayangkan sengketa ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sengketa kata dia, tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkda Pekanbaru. "Kami akan menunggu, dan siap menghadapi gugatan," ucapnya.
Kuasa Hukum pasangan Destrayani Bibra - Said Usman, Razman Haris Nasution menyatakan akan melayangkan gugatan ke Panwaslu Pekanbaru. "Ini sudah masuk sengketa Pilkada, KPU wajib menindaklanjuti, saya yakin KPU dan Panwaslu profesional," ucapnya.
Razman yakin pasangan Destrayani Bibra - Said Usman bakal memenangi gugatan dan lolos sebagai peserta Pilkada. Sebab kata dia, Panwaslu Kota Pekanbaru sebelumnya juga sudah melayangkan surat kepada KPU Pekanbaru agar meloloskan pasangan tersebut dan menganulir keputusan KPU Pekanbaru yang menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Saya percaya pasangan ini akan lolos," ujarnya.
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru mengaku siap menerima laporan sengketa yang akan dilayangkan pasangan Destrayani-Said. Panwaslu memberikan waktu tiga hari kepada pasangan yang tidak lolos memasukkan laporan sengketa. "Kami sifatnya pasif, dan menunggu saja," ucapnya.
RIYAN NOFITRA