TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rencananya cuti pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal mengangkat pelaksana tugas (plt) gubernur ditetapkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurut Tjahjo, posisi pelaksana tugas itu akan diisi pejabat eselon I. "Seluruh plt kan eselon I," kata Tjahjo, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pada Minggu, 23 Oktober 2016.
Pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri antara lain yang berposisi sebagai direktur jenderal. "Atau bisa staf ahli," ujar Tjahjo. "Saya masih memilih-milih dulu, saat pelantikan diumumkan."
Di Kementerian Dalam Negeri, santer beredar kabar bahwa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono menjadi kandidat kuat plt Gubernur DKI Jakarta. Kabar itu dibenarkan juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji. "Tapi, apakah sudah pasti atau belum, itu kan jadi kewenangan Pak Menteri (Tjahjo)," ujar Dodi.
Tugas dan kewenangan pelaksana tugas gubernur antara lain mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memilih atau mengganti pejabat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dodi mengungkapkan, Gubernur Ahok tak perlu khawatir akan kewenangan pelaksana tugas mengesahkan APBD. Sebab, "Plt juga tahu persis aturannya. Masak, plt mau nabrak-nabrak aturan?" katanya.
Sebelumnya, Gubernur Basuki mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta jika ditandatangani oleh pelaksana tugas gubernur. Menurut dia, pelaksana tugas gubernur tidak berwewenang menandatangani APBD meskipun ada aturan yang memperbolehkannya.
Ketika dimintai konfirmasi, Soni mengaku belum tahu bahwa dia menjadi salah satu kandidat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta. Namun ia menyatakan siap bila terpilih.
"Saya sendiri belum tahu akan ditugaskan ke mana. Saya siap ditempatkan di mana saja," ucapnya. Soni berpesan kepada Gubernur Basuki agar tak khawatir akan penggantinya. "Semua sudah ada aturannya."
DEVY ERNIS