TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta mewajibkan semua akun media sosial yang digunakan untuk kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur didaftarkan paling lambat 27 Oktober atau sehari sebelum masa kampanye.
Dengan begitu, akun yang didaftarkan tersebut merupakan akun resmi pasangan calon gubernur dalam mengkampanyekan visi, misi, serta program mereka. ”Tak ada pembatasan jumlah akun media sosial. Agar jelas, semua akun resmi harus didaftarkan,” kata Dahlia Umar, Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPUD DKI Jakarta, di kantornya pada Sabtu lalu, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 3 Oktober 2016.
BACA: Berani Kampanye Hitam di Medsos? Polisi Siapkan Patroli Cyber
Pendaftaran ke KPU, kata Dahlia, dilakukan sebagai antisipasi akun-akun yang membuat kampanye hitam. Selain isu kesukuan, etnis, dan agama, contoh lain yang diharamkan adalah penistaan kelompok lain, mempersoalkan dasar negara, menghina, menghasut kekerasan atau provokasi, dan pelecehan.
Ketua KPU Jakarta Soemarno mengatakan tim sukses setiap calon harus mendaftarkan akun media sosial. Aturan itu baru berlaku pada tahun ini dan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA: OPINI: Tanggalkan Kampanye Hitam
Soemarno mengatakan media sosial menjadi medium efektif untuk berkampanye karena lebih cepat menyebarkan informasi. Masalahnya, informasi cepat belum tentu benar. Tak jarang, kata Soemarno, kampanye hitam bertebaran di media sosial.
Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pihaknya bakal menggandeng kepolisian dan kejaksaan menjaring isu SARA saat kampanye nanti. Jika ada yang terbukti menyebarkan isu itu, kata dia, ada sanksi berupa pidana paling sedikit tiga bulan dan paling lama 18 bulan penjara. “Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
DEVY ERNIS | LARISSA HUDA