TEMPO.CO, Semarang - Pemilih dalam pemilihan kepala daerah 2017 di Jepara, Jawa Tengah, tak punya pilihan lain, kecuali dua calon bupati yang keduanya punya masalah hukum dengan status tersangka dan keduanya calon petahana.
Calon pertama yang berstatus tersangka adalah kandidat petahana, Ahmad Marzuki, Bupati Jepara saat ini. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadikan Ahmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Hingga kini, kasus tersebut mangkrak.
Calo kedua yang berstatus tersangka adalah Subroto. Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menetapkannya sebagai tersangka pada April 2012 dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah. Hingga kini, kasus tersebut juga mangkrak.
KPU Jepara menetapkan dua orang berstatus tersangka itu sebagai kandidat Bupati Jepara yang bakal bertarung pada Februari 2017. “Dalam pilkada Jepara kali ini, kondisinya darurat dan krisis kepemimpinan. Seharusnya yang berkompetisi dalam pilkada adalah calon-calon yang berintegritas,” kata aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah, Ronny Maryanto, Senin, 3 Oktober 2016.
Baca: Pesan Hasto kepada Ahok: Jangan Ikuti Bisikan Konsultan
Ahmad Marzuki, yang juga menjabat Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jepara, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik kepada PPP Jepara 2011 dan 2012. Dua tahun itu, PPP Jepara menerima bantuan dana Rp 149 juta per tahun. Diduga ada kerugian keuangan negara Rp 79 juta.
Ahmad menilai kasus yang membelitnya berbau politis. “Imbas dari konflik internal di PPP Jepara,” ujar Ahmad, yang kali ini malah diusung PDIP.
Adapun Subroto, yang kini menjabat Wakil Bupati Jepara, diduga menipu rekan bisnisnya, Sutarto Hadiwinoto, Ketua Yayasan Pendidikan Kesatrian Semarang. Ceritanya, Subroto menjual tanah miliknya seluas 1 hektare di Jalan Ganesha Raya, Badak Timur V, Pandean Lamper, Semarang Timur, kepada Sutarto senilai Rp 5 miliar. Sebagai tanda jadi, Sutarto menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Namun dia mengaku tak menerima sertifikat tanah dari Subroto.
Baca: Alasan Agama, Penumpang United Airlines Diminta Ganti Kursi
Sebaliknya, Subroto membantah tudingan menipu. Menurut Subroto, mereka sudah sepakat berdamai dengan mengembalikan uang Sutarto. "Tapi, di tengah kesepakatan itu, saya dilaporkan ke polisi," tutur Subroto, yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
KPU tetap mempersilakan dua kandidat yang sedang terbelit masalah hukum itu maju untuk dipilih sebagai Bupati Jepara dalam pilkada 2017. “Boleh, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo.
ROFIUDDIN