TEMPO.CO, Padang - Mantan Bupati Solok, Sumatera Barat, periode 2005-2010, Gusmal, tetap merasa tidak melakukan korupsi sekalipun sudah menjalani vonis penjara 2,5 tahun per 2012. Dia yang dibui karena kasus pengalihan tanah negara itu terpilih lagi sebagai bupati periode 2015-2020.
"Saya melihat diri saya bersih. Kalau ditakdirkan begitu (masuk penjara), ya saya jalani saja," ujar Gusmal, Jumat, 18 Desember 2015.
Gusmal meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015. Menurutnya, kemenangan itu bukti kalau dirinya masih dipercaya masyarakat Solok. "Tak ada saya terkena kasus," katanya lagi seraya menganggap proses hukum yang dijalaninya sebagai takdir.
"Saya hanya tanda tangan sebuah surat. Tak ada kesalahan saya," ujarnya menambahkan.
Gusmal mengaku tak jeri kasus korupsi yang pernah menjeratnya terulang lagi. Alasannya, sudah berpengalaman jadi pemimpin. Ia pernah menjabat Sekretaris Daerah sebelum menjadi Bupati Solok periode 2005-2010. "Saya mengerti dengan cara hidup dan cara kerja pegawai di sana," ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, pasangan Gusmal-Yulfadri Nurdin meraih 69.300 suara atau 46,24 persen suara. Mereka menang di 11 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.
Sedangkan pasangan inkumben, Desra Ediwan Anantanur-Bachtul, mendapatkan suara 54.895 atau 36,63 persen suara. Pasangan ini hanya mampu menang di tiga kecamatan. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Agus Syahdemen-Wahidup, hanya memperoleh suara 25.688 atau 17,14 persen.
Dalam pidato kemenangannya, Gusmal berjanji menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik, yang akan dimulai dari tingkatan terbawah, yaitu pemerintahan nagari (desa). Sebab, garda terdepan pemerintahan itu ada di nagari-nagari. "Saya ingin membangun pemerintahan yang bersih dan baik," ujarnya
ANDRI EL FARUQI