TEMPO.CO, Gowa - Penyidik Kepolisian Resor Gowa telah melimpahkan berkas enam tersangka kasus tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
Kejaksaan Negeri Sungguminasa saat ini tengah meneliti berkas enam penyelenggara pilkada yang diduga membuka segel kotak suara dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tersebut.
"Kepala Kejaksaan telah menunjuk empat jaksa, termasuk saya, untuk meneliti berkas mereka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungguminasa Muhammad Ilham, Selasa, 15 Desember 2015.
Ilham mengaku saat ini Kejaksaan sedang memeriksa kelengkapan berkas keenam oknum anggota Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan akan diketahui tiga hari pasca-pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Jika ada kekurangan, kami akan langsung minta kelengkapannya ke penyidik," ujar Ilham.
Ilham menjelaskan, jika berkas keenam tersangka dinyatakan sudah lengkap, Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Berkas dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa. Pokoknya, secepatnya akan kami tangani kasus ini," tuturnya.
Penyidik Polres Gowa sebelumnya telah menetapkan enam orang yang merupakan penyelenggara pilkada sebagai tersangka lantaran membuka segel kotak suara. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Mereka adalah lima ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara dan satu ketua panitia pemungutan suara di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
AWANG DARMAWAN