TEMPO.CO, Gowa - Calon Bupati Gowa, Andi Maddusila Andi Idjo dan Tenri Olle Yasin Limpo, menggelar pertemuan di Kompleks Balla Lompo, Jalan Andi Mallombasang, Kabupaten Gowa, Minggu, 13 Desember 2015. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat menuntut dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan.
Maddusila mengatakan dia dan Tenri sepakat menuntut pilkada ulang karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif mulai tingkat kabupaten hingga tingkat bawah. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 5 yang unggul dalam rekapitulasi perolehan suara berdasarkan formulir model C1, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio.
"Banyak kecurangan yang terbukti dilakukan oleh pasangan nomor urut 5 dan penyelenggara mulai tingkat bawah," kata Maddusila.
Selain itu, kecurangan lainnya yang dilakukan oleh pasangan Adnan-Kio adalah melibatkan pegawai negeri sipil. Maddusila menuding pasangan Adnan-Kio memanfaatkan seluruh struktur birokrasi mulai kepala dusun, kepala desa, hingga pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Gowa untuk mendulang suara.
"Aturannya, pasangan calon yang melibatkan pegawai negeri harus didiskualifikasi," ujar Maddusila.
Tuntutan pemungutan suara ulang juga diambil setelah melihat tingkat partisipasi pemilih yang minim. Maddusila mengaku heran dengan tingkat partisipasi pemilih yang diklaim hanya sebanyak 50 persen, sebagaimana dilansir oleh Badan Pengawas Pemilu.
"Banyak pendukung saya yang tidak mendapatkan surat undangan pemilih. Dan itu jumlahnya puluhan ribu," kata Maddusila.
Maddusila pun menolak hasil Pilkada Gowa setelah adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi. Ia mengatakan akan terus melakukan aksi protes hingga tuntutannya dikabulkan.
Calon Bupati Gowa, Tenri Olle Yasin Limpo, juga menyatakan komitmennya bergabung dalam gerakan penyelamatan suara rakyat yang dipelopori Maddusila. Menurut Tenri, tuntutan pemungutan suara ulang ini mesti dikawal mengingat banyaknya kecurangan dalam Pilkada Gowa.
"Kami sudah mendata kecurangan-kecurangan yang ada. Itu semua akan kami laporkan," katanya.
Tenri mengaku menemukan sekitar delapan pelanggaran. Sedangkan Maddusila menemukan 12 pelanggaran dalam Pilkada Gowa.
"Kami banyak menemukan kecurangan yang terjadi di Tombolopao dan Manuju," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, calon Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, enggan berkomentar banyak. Adnan mengatakan hanya menunggu hasil penetapan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gowa.
"Saya menunggu hasil penetapan resmi di KPU saja," kata Adnan.
Adnan Purichta unggul di pemilihan kepala daerah Gowa berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang merujuk pada formulir model C1. Keponakan tersangka kasus penerima suap pembangkit listrik tenaga mikrohidro, Dewie Yasin Limpo, itu memperoleh 41,65 persen atau sebanyak 151.443 suara.
Dari data yang diperoleh dalam laman https://pilkada2015.kpu.go.id/gowakab, Adnan yang berpasangan dengan Abdul Rauf Karaeng Kio, mengalahkan pasangan calon nomor urut 1, Andi Maddusila Andi Idjo dan Wahyu Permana Kaharuddin. Pasangan nomor urut 1 ini berada di posisi kedua dengan perolehan suara 26,80 persen atau 97.458 suara.
AWANG DARMAWAN