TEMPO.CO, Gowa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa. Salah satunya, terdapat kekuarangan surat suara, namun Komisi Pemilihan Umum tidak mau melakukan penambahan sehingga proses pemungutan suara terhenti.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak, sedangkan yang bersangkutan memegang paku. Dikhawatirkan surat suara di coblos ulang oleh KPPS, sehingga surat suara tidak sah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gowa, Tasrif mengatakan, kekurangan surat suara itu ditemukan di TPS 02 Lingkungan Bontobila, Desa Tubajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Hanya saja, ia membantah jika proses pemungutan suara dihentikan.
"Ada kekurangan surat suara sekitar 25 lembar. Tapi surat suara yang kurang itu diambil dari TPS 03 yang dekat dari situ," katanya, Jumat 11 Desember 2015.
Setelah mengambil surat suara tambahan dari TPS 03, selanjutnya ada tambahan pemilih tambahan lagi dalam DPTb-2 sebanyak 25 orang. Sisa kekurangan surat suara itu kemudian diambilkan lagi ke TPS 03. "Itu disaksikan ketua panwascam disertai berita acara," kata Tasrif.
Tasrif juga membantah jika ada petugas KPPS yang menusuk ulang surat suara. Tasrif menyebutkan laporan itu dari TPS 02, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. "Itu ada saksi yang keberatan karena petugas KPPS membantu pemilih lansia saat mencoblos. Saksi melihat anggota KPPS memegang paku akhirnya dia keberatan," katanya.
Penjelasan Tasrif berbeda dengan keterangan Ketua KPU Kabupaten Gowa, Zainal Ruma. Ia mengatakan, jika ada kekurangan surat suara di TPS maka pemilih diarahkan ke TPS terdekat lainnya.
"Kami tidak pakai mekanisme itu lagi (ambil surat suara dari TPS terdekat). Makanya, kalau ada kekurangan surat suara, kami arahkan ke TPS terdekat," katanya.
Terkait dugaan anggota KPPS yang kedapatan memegang paku saat di bilik suara, menurut Zainal, hal itu diserahkan ke pihak panwaslu untuk mengkaji hal itu. "Itu bukan domain kami. Infonya memang kami dapat, hanya sulit kalau kami tindak. Silakan Panwaslu mengecek apakah itu benar," katanya.
AWANG DARMAWAN