TEMPO.CO, Gowa - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa melarang warga berfoto selfie saat mencoblos di bilik suara. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan pilihan warga saat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara.
"Kami mengimbau agar warga tidak berfoto selfie saat berada di bilik suara," kata Komisioner KPU Kabupaten Gowa, Arief Budiman, Selasa, 8 Desember 2015.
Selain untuk menjaga kerahasiaan, kebiasaan berfoto selfie di bilik suara dianggap akan menyita waktu yang cukup lama. Sehingga, dikhawatirkan hal itu dapat menghambat kelancaran dan efektifitas waktu pemungutan suara di TPS.
"Kalau ratusan pemilih berfoto selfie tiap selesai memilih, bisa lama pemungutan suaranya selesai," kata Arief.
Sebanyak 544.795 pemilih di Kabupaten Gowa akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Gowa periode 2015-2020. Proses pemungutan suara akan dilakukan di 1.000 TPS yang tersebar di 18 kecamatan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 Wita.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Henri mengimbau agar masyarakat menghindari aksi saling hujat dan juga saling hambat dalam proses pemungutan suara nanti. Henri juga meminta agar masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak berkumpul di TPS untuk menghindari konsentrasi massa.
"Kami minta langsung pulang setelah mencoblos," kata dia.
AWANG DARMAWAN