TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mulai mendistribusikan logistik pemilihan wali kota (pilwalkot) pada Jumat, 4 Desember 2015.
“KPU Bandar Lampung sudah memulai mendistribusikan logistik pilwakot untuk 7 dari 20 kecamatan,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri.
Hari ini, logistik mulai didistribusikan melalui Kantor KPU Bandar Lampung, Jalan Pulau Sebesi Nomor18, Sukarame, ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tujuh kecamatan, yakni Enggal, Telukbetung Barat, Sukabumi, Kedamaian, Telukbetung Utara, Telukbetung Timur, dan Tanjungkarang Timur.
Selanjutnya, PPK akan mendistribusikan logistik tersebut ke kelompok penyelenggara pemungutan suara di 1.300 TPS. "Untuk 13 kecamatan sisanya, minimal H-1 sudah selesai," kata Fauzi.
Adapun logistik yang akan dibagikan, di antaranya terdiri atas 1.300 kotak suara, 646.125 lembar surat suara sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT), formulir tipe model C beserta lampiran, dan template bagi tempat pemungutan suara yang terdapat penyandang disabilitas. Distribusi sejauh ini berjalan lancar di bawah pengaman Polresta Bandar Lampung.
Menurut Fauzi, jumlah surat suara yang dibagikan sudah ditambah margin 2,5 persen dari DPT Bandar Lampung yang berjumlah 630.366 pemilih. Awalnya, KPU Bandar Lampung akan mendistribusikan logistik pada Kamis, 3 Desember, tapi sempat ditunda satu hari. Penyebabnya, KPU menemukan surat suara sejumlah 323 yang rusak saat disortir dan dilipat. "Yang rusak ini dikembalikan ke Perum Peruri selaku penyedia jasa percetakan, dicetak yang baru, lalu diserahkan ulang ke kami," kata Fauzi.
Fauzi Heri mengimbau petugas untuk gencar mensosialisasikan teknis pemilihan dan mengajak warga ikut memilih pada 9 Desember 2015 nanti. Dia mengimbau KPPS gencar menyampaikan surat pemberitahuan atau formulir C6 pada warga.
Untuk warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, Heri menjamin tetap dapat memilih. Warga bisa masuk dalam bilik suara dengan catatan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bandar Lampung. "Bisa mencoblos di TPS dengan bukti KTP, memakai surat suara tambahan,” ujarnya.
IQBAL HIDAYAT