TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengultimatum pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu segera melaporkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Pasalnya hari ini merupakan tenggat akhir, penyelenggara pemilu menerima laporan dari masing-masing pasangan calon. "Apabila terlambat, apalagi tidak melaporkan, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," kata Andika Pranata Jaya, Minggu, 6 Desember 2015.
Dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember ini. Daerah itu meliputi Musi Rawas (Mura), Mura Utara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Menurut Andika, pelaporan dana kampanye sangat penting dilakukan untuk mewujudkan pilkada yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. "Panwaslih Kabupaten melakukan pencermatan atas pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum OKU Timur, Sumatera Selatan, Leo Budi Rachmadi, mengatakan setiap pasangan calon wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU setempat. Kewajiban itu sudah mereka sampaikan pada setiap pasangan calon bupati di daerahnya. Ia optimistis setiap pasangan memahami dan mentaati regulasi itu. "Kami tahu para pasangan calon sangat paham aturan," kata Leo Budi.
Soal laporan dana kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, juncto Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati se-Sumatera Selatan. Berdasarkan ketentuan itu, setiap pasangan calon mempunyai kewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye, berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK.
PARLIZA HENDRAWAN