Bawaslu Sumatera Selatan Ultimatum Peserta Pilkada  

Editor

Abdul Manan

Penumpang memasuki kereta tujuan Tanjung Karang Lampung di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Sumsel, 19 Juli 2015. Volume penumpang arus balik di stasiun pada H+2 Lebaran sebanyak 24.250 orang dan diprediksi akan melonjak pada H+3 dan H+4. ANTARA/Yahanan Sulam
Penumpang memasuki kereta tujuan Tanjung Karang Lampung di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Sumsel, 19 Juli 2015. Volume penumpang arus balik di stasiun pada H+2 Lebaran sebanyak 24.250 orang dan diprediksi akan melonjak pada H+3 dan H+4. ANTARA/Yahanan Sulam

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengultimatum pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu segera melaporkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Pasalnya hari ini merupakan tenggat akhir, penyelenggara pemilu menerima laporan dari masing-masing pasangan calon. "Apabila terlambat, apalagi tidak melaporkan, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," kata Andika Pranata Jaya, Minggu, 6 Desember 2015.

Dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember ini. Daerah itu meliputi Musi Rawas (Mura), Mura Utara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Menurut Andika, pelaporan dana kampanye sangat penting dilakukan untuk mewujudkan pilkada yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. "Panwaslih Kabupaten melakukan pencermatan atas pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum OKU Timur, Sumatera Selatan, Leo Budi Rachmadi, mengatakan setiap pasangan calon wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU setempat. Kewajiban itu sudah mereka sampaikan pada setiap pasangan calon bupati di daerahnya. Ia optimistis setiap pasangan memahami dan mentaati regulasi itu. "Kami tahu para pasangan calon sangat paham aturan," kata Leo Budi.

Soal laporan dana kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, juncto Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati se-Sumatera Selatan. Berdasarkan ketentuan itu, setiap pasangan calon mempunyai kewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye, berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK.

PARLIZA HENDRAWAN








Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

3 hari lalu

Ilustrasi suap
Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

Bawaslu tengah menelusuri temuan kader partai politik yang membagikan amplop berisikan uang di sebuah masjid wilayah Sumenep, Madura.


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

4 hari lalu

ilustrasi
Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

Bawaslu Sumenep, Madura, tengah menyelidiki kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial


4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

4 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Sebuah video yang menunjukkan seseorang membagi-bagikan amplop merah bergambar PDIP di sebuah masjid di Madura viral di media sosial


Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral

4 hari lalu

Mengutip laman dpr.go.id, Said Abdullah lulus pendidikan diploma di Universitas Imam Saud Saudi Arabia. Ia dikenal aktif mengikuti organisasi politik sejak muda, seperti DPC Banteng Muda Indonesia hingga DPC Pemuda Demokrat di tahun 80-an. YouTube/TV Parlemen
Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral

Video PDIP bagi-bagi amplop di Masjid viral di media sosial. Bagaimana asal mulanya?


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

4 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

7 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

9 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

12 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

Bawaslu mengingatkan soal masa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024, agar tak terjadi pelanggaran sebelum masa kampanye dimulai.