TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, mengatakan pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum bersikap tegas terkait dengan dana kampanye para calon. Menurut dia, hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang ikut dalam pilkada serentak menyerahkan laporan dana awal kampanye.
“Ini penting dijadikan perhatian KPU dan KPUD. Karena, kalau tidak memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), calon bisa dikenai sanksi dengan membatalkan pencalonan," katanya, Ahad, 6 Desember 2015.
Menurut Wawan, aturan para calon wajib mencatat sumber dana dan penggunaan dana kampanye itu sudah ada dalam Peraturan KPU tentang dana kampanye. Dana kampanye tersebut harus transparan dan jelas sumbernya dari mana. "Tidak boleh sumbangan perusahaan," ujarnya.
Prinsip keterbukaan, kata Wawan, sangat penting untuk melihat postur anggaran yang digunakan calon dan mengetahui sumber dana yang diperoleh. Sebab, Wawan mengaku masih menemukan sumbangan yang tidak jelas sumbernya.
"Ini agar dapat dilihat penyumbang dananya. Korupsi selalu ada kaitan dengan konflik kepentingan," tuturnya. Wawan berharap KPU bisa bersikap tegas jika laporan dana kampanye tidak sesuai.
ARKHELAUS W