Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kakek-Nenek Miskin Diusir karena Menjagokan Bupati Berbeda  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.COBarru - Pasangan suami-istri yang hidup miskin ini terpaksa hengkang dari tanah yang sudah ditempati mereka selama sekitar 15 tahun mulai hari ini, Senin, 30 November 2015. Wa Mude, 70 tahun, dan Tade, 50 tahun, harus memindahkan rumah panggung berukuran 3 x 4 meter di lingkungan Abbatungge, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dibantu sejumlah tetangga dan kerabat, rumah panggung terbuat dari kayu sederhana itu dipindahkan sejauh sekitar 200 meter dari posisi awal ke lahan milik kerabat Mude. "Sudah 15 tahun saya tinggal di sana. Kalau karena persoalan dua suara kami diusir, kami terima," kata Tade kepada Tempo.

Tetangga Mude dan Tade bernama Kebo, 42 tahun, mengatakan para tetangga membantu karena pasangan itu tak dikaruniai anak. "Kasihan, sudah hidupnya pas-pasan, kemudian diusir karena persoalan beda pilihan,” ujarnya. “Makanya kami gotong-royong membantu."

Tade menjelaskan, pengusiran itu bermula dari undangan kampanye salah satu calon Bupati Barru. Pemilihan kepala daerah langsung secara serentak akan digelar pada 9 Desember nanti dengan tiga pasangan calon, yakni Idris Syukur M.S-Suardi Saleh, Andi Anwar Aksa-Adhan Arman Wollong, dan M. Malkan Amin-A. Salahuddin Rum.

Itu sebabnya, para calon mulai giat mencari dukungan. Tak terkecuali pasangan Mude dan Tade yang menjadi target untuk menangguk suara. "Saya hadir karena diundang. Saya juga tidak tahu pemilik tanah yang saya tempati itu beda pilihan,” tutur Tade.

Seusai acara sosialisasi, pemilik lahan menemui Mude dan Tade. Keduanya diminta segera pergi dengan alasan beda pilihan calon bupati dengan pemilik lahan. “Maka saya pindah," ucap Tade. Namun dia tak mau menyebutkan siapa calon yang dia datangi dan siapa calon yang didukung pemilik lahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilik tanah, Nurlina, tak bisa ditemui. Ketika Tempo mendatangi kediamannya, Nurlina dan keluarganya tak ke luar rumah untuk menemui. Nurlina tinggal di rumah panggung berukuran besar berwarna putih. Rumah itu tepat berada di belakang lokasi bekas rumah yang ditinggali pasangan kakek-nenek miskin tadi.

Anggota KPU Daerah Barru Divisi Sosialisasi, Muhammad Nasir, mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Mude-Tade. “Namun itu wilayah pribadi seseorang. Tugas kami hanya menyampaikan pentingnya partisipasi memilih dan apa tujuan pemilihan secara langsung itu," ujarnya.

DIDIET HARYADI SYAHRIR

BACA JUGA
Dituduh Suka Pamer Barang Mewah, Ini Jawaban Syahrini
Tragedi Adinda: Rizal Peragakan Saat Memperkosa & Membunuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sunset dan Sunrise Bukit Lakeppo Sama Indahnya, Tapi Pohon Jomblo Paling Seru

9 Agustus 2020

Pohon yang sendirian tumbuh di Bukit Lakeppo menjadi spot berfoto para milenial. Foto: @srisetianingsih3
Sunset dan Sunrise Bukit Lakeppo Sama Indahnya, Tapi Pohon Jomblo Paling Seru

Bukit Lakeppo di Kabupaten Barru memiliki destinasi wisata yang diminati para milenial. Tapi ada satu pohon yang sangat disukai pengunjung.


Kasus Gratifikasi, Pengadilan Tinggi Bebaskan Bupati Barru

23 Desember 2016

Bupati Barru, Andi Idris Syukur, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016.  Terdakwa dijerat dalam kasus penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru Sulawesi Selatan. ANTARA/Dewi Fajriani
Kasus Gratifikasi, Pengadilan Tinggi Bebaskan Bupati Barru

Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, membenarkan putusan bebas bagi Idris di tingkat banding.


Bupati Barru Divonis, Gubernur Syahrul Kendalikan Kabupaten  

22 Agustus 2016

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Bupati Barru Divonis, Gubernur Syahrul Kendalikan Kabupaten  

Syahrul meminta masyarakat Barru tetap tenang.


Terima Gratifikasi, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

22 Agustus 2016

Bupati Barru, Andi Idris Syukur, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016.  Terdakwa dijerat dalam kasus penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru Sulawesi Selatan. ANTARA/Dewi Fajriani
Terima Gratifikasi, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Andi dinilai terbukti menerima gratifikasi dari PT Bosowa. Namun putusan hakim tidak bulat.


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


Bupati Barru Dituntut 4,5 Tahun Penjara  

1 Agustus 2016

Bupati Barru, Andi Idris Syukur (tengah), memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Ia dilantik sebagai bupati pada pertengahan Februari 2016. ANTARA/Dewi Fajriani
Bupati Barru Dituntut 4,5 Tahun Penjara  

Terdakwa meminta diberi satu mobil Mitsubishi Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.