TEMPO.CO, Kupang - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Timor Tengah Utara diperkirakan tanpa ada pemantau pemilu. Sebab, hingga Selasa, 10 November 2015, belum ada satu pun pemantau pemilu yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi pemilu dengan calon tunggal di daerah itu.
"Sampai sekarang tidak ada pemantau pemilu yang mendaftar pada pilkada Timor Tengah Utara," kata juru bicara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Yemris Fointuna, kepada Tempo.
Dengan tidak adanya pemantau pemilu ini, menurut Yemris, maka kecurangan hasil pemilu akan sulit disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK hanya mengakui laporan dari pemantau pemilu untuk pilkada dengan calon tunggal.
"Pemantau pemilu itu yang akan mewakili masyarakat untuk melaporkan ke MK jika ditemukan adanya kecurangan hasil pemilu," kata Yemris.
Yemris mengatakan, dari tiga daerah yang menggelar pilkada dengan calon tunggal, hanya Timor Tengah Utara yang tidak memiliki pemantau pemilu. "Jadi, kemungkinan kecil, pilkada di Timor Tengah Utara disengketakan ke MK."
Juru bicara KPU Timor Tengah Utara, Fidel Olin, mengatakan, hingga Selasa ini, belum ada pemantau pemilu yang mendaftar ke KPU setempat untuk diberikan akreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu dengan calon tunggal di daerah itu. "Sampai jam ini belum ada yang mendaftar," tuturnya.
Padahal, menurut dia, deadline pendaftaran pemantau pemilu hingga akhir November 2015. Namun, karena belum ada yang mendaftar, maka diperpanjang hingga H-7 pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. "Khusus Timor Tengah Utara diperpanjang hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan pilkada," ucapnya.
YOHANES SEO