TEMPO.CO, Makassar - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan berupa teguran keras kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dewan Kehormatan menilai mereka tidak profesional menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. “Jika masih melakukan kesalahan yang sama pada momen politik berikutnya, para komisioner KPU Selayar dapat dipecat,” kata anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait, saat dihubungi, Senin malam, 26 Oktober 2015.
Lima komisioner itu adalah Ketua KPU Kepulauan Selayar Hasiruddin serta para anggotanya: Muhammad Darwis, Mas Mulyadi, M. Karyadin, dan Andi Nastuti. Salah satu ketidakprofesionalan para komisioner, menurut Dewan Kehormatan, saat menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Aji Sumarno-Abdul Gani. “Semula pasangan Aji-Abdul dinyatakan memenuhi syarat, tapi belakangan tidak memenuhi syarat,” ucap Saut.
Menurut dia, sikap tidak profesional tersebut bisa menimbulkan keraguan di masyarakat terhadap kinerja KPU Kepulauan Selayar. Akibatnya, legitimasi terhadap penyelenggara pemilu berkurang.
Dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Kepulauan Selayar dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan pada 12 Agustus lalu. Menurut Ketua Panwaslu Kepulauan Selayar Abdul Kadir, pihaknya melaporkan KPU Selayar terkait dengan kesalahan penetapan calon Aji-Abdul oleh KPU.
Hal tersebut diketahui setelah tiga hari sejak pendaftaran calon. Pendaftaran calon, ujar Abdul Kadir, berlangsung 26-28 Juli 2015. “Hal yang membuat kami bingung, pada 27 Juli 2015, dalam berita acara pasangan Aji-Abdul dinyatakan memenuhi syarat. Padahal berkas pencalonan dari partai pengusungnya, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, dianggap bermasalah,” tuturnya.
Adapun Ketua KPU Kepulauan Selayar Hasiruddin saat dimintai konfirmasi mengatakan belum mengetahui putusan Dewan Kehormatan. Kendati begitu, dia menyatakan siap menerima putusan tersebut, meski dirasa berat. Dia berkukuh, hal yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur. “Penetapan pasangan Aji-Abdul berdasarkan keputusan rapat,” ujarnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI