TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 46 pasien Covid-19 yang ada di Rumah Lawan Covid Kota Tangerang Selatan memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2020.
"Penghitungan di Rumah Lawan Covid-19 ini nanti surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih dibawa ke TPS dan digabung," kata Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat, saat ditemui di Rumah Lawan Covid-19, Rabu 9 Desember 2020.
Menurut Ajat, sampai sejauh ini ia memantau lima TPS, belum ada masyarakat yang menggunakan hak pilih di bilik khusus yang disediakan di TPS untuk pasien yang teridentifikasi memiliki suhu di atas 37 derajat celsius.
"Belum ada sejauh ini, karena bilik khusus ini kan dibuat apabila masyarakat yang datang ke TPS diketahui memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat selsius, setelah di cek suhu tubuh dan hasilnya di atas 37 derajat, maka kami arahkan ke bilik khusus," ujarnya.
Ajat menambahkan bahwa, pasien Rumah Lawan Covid-19 yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 37 orang, dan sembilan orang penambahan pasien yang baru masuk di sana.
Sementara Koordinator Rumah Lawan Covid-19 Suhara Manulang menyebutkan pihaknya ikut melaksanakan pesta demokrasi untuk pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami dua minggu lalu sudah koordinasi dengan KPU dan KPPS, kemudian kami sama- sama menyepakati untuk menyiapkan tempat karena ya kita ketahui bahwa rumah Lawan Covid-19 adalah pasien terkonfirmasi positif," ungkapnya.
Pasien di Rumah Lawan Covid-19, lanjut Suhara, merasa senang karena hak suara dalam pilkada Tangsel tidak terganggu, mereka juga antusias saat diberitahukan bahwa bisa melakukan pencoblosan.
"Jadi waktu kita umumkan bisa memilih, mereka antusias karena itu hak mereka, walaupun ada beberapa yang KTP secara fisiknya ketinggalan, atau tidak terbawa, tetapi dengan KPPS dicek terdaftar atau tidaknya. Jadi mereka bisa mendapatkan haknya untuk memilih," kata dia.