Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Luncurkan Pedoman Etik Kampanye di Media Sosial untuk Pilkada 2020

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas KPPS mengecek suhu tubuh calon pemilih saat simulasi pemilihan serentak di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 21 November 2020. KPU Kota Padang menggelar simulasi dan pemungutan suara serta penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, di antaranya pemilih harus menggunakan masker, sarung tangan disediakan TPS, membawa pulpen sendiri, dan memilih di bilik khusus jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Petugas KPPS mengecek suhu tubuh calon pemilih saat simulasi pemilihan serentak di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 21 November 2020. KPU Kota Padang menggelar simulasi dan pemungutan suara serta penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam pemilihan serentak 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, di antaranya pemilih harus menggunakan masker, sarung tangan disediakan TPS, membawa pulpen sendiri, dan memilih di bilik khusus jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi untuk Etika Media Sosial meluncurkan rumusan Pedoman Etik Kampanye Politik di Media Sosial untuk Pilkada 2020. "Kami melihat regulasi belum memadai untuk menanggulangi risiko kampanye di media sosial," kata anggota Perludem, Mahardhika, dalam webinar, Ahad, 22 November 2020.

Pedoman etik ini digagas 11 kelompok masyarakat sipil, seperti Perludem, Saraswati, ELSAM, Centre for Digital Society UGM, Universitas Atma Jaya, Aliansi Jurnalis Independen, Koalisi Perempuan Indonesia, Generasi Melek Politik, Komite Independen Sadar Pemilu, Warga Muda, Rumah Kebangsaan, dan Democracy and Electoral and Empowerment Partnership.

Mahardhika mengatakan, ada 9 risiko prioritas kampanye di media sosial yang rentan terjadi di Pilkada 2020. Salah satunya, hoaks, misinformasi, penggunaan akun anonim, penggunaan bot, influencers maupun pendengung atau bot.

Dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU, Mahardhika mengatakan hanya mengatur larangan kampanye secara umum juga bersifat teknis yang berkaitan dengan pendaftaran akun dan waktu larangan beriklan. "Dari situ kami melihat ada celah regulasi," katanya.

Koalisi pun sepakat mengembangkan kode etik sebagai pelengkap dalam rangka mitigasi risiko kampanye media sosial. Menurut Mahardhika, kode etik ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak bersifat memaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kandidat, partai politik, dan tim kampanye akan diminta memenuhi sejumlah ketentuan dalam kode etik. Seperti melakukan pengecekan fakta, menyebarkan informasi yang terpercaya dan terkonfirmasi, menggunakan akun asli, kontennya menghormati semua pandangan, serta jujur melaporkan dana untuk iklan dan konten kampanye di media sosial.

Kode etik juga mengajak platform media sosial berkomitmen, seperti mempromosikan konten dari akun resmi dan terautentifikasi, menerapkan transparansi iklan yang lebih bersifat universal dengan membuka akses setara pada publik terhadap laporan dana yang dialokasi kandidat untuk iklan kampanye di medsos.

Kemudian organisasi masyarakat sipil juga akan berkomitmen untuk secara aktif mendukung dan memberikan asistensi terhadap kandidat, parpol, tim kampanye, dan platform yang memenuhi komitmen tersebut. Ormas juga akan memberikan apresiasi secara proporsional melalui platfrom.

Adapun kepada media diminta melaporkan dan mengevaluasi kebenaran iklan politik dan mendorong sesama jurnalis lebih waspada terhadap pesan-pesan iklan politik. Mengkritisi, membedah, dan mengungkapkan konten yang dibuat dan disebarkan kandidat dan tim kampanye. Serta secara independen, netral, dan obyektif dalam memberikan kritik bagi kandidat, dan melakukan pengecekan fakta terhadap informasi dalam kampanye politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

1 hari lalu

Ilustrasi wanita jalan kaki. Freepik.com/Yanalya
Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

Aktivitas jalan kaki dan menaiki tangga adalah gaya hidup yang baik bisa mengurangi risiko penyakit bagi tubuh.


Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

3 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

SNBP adalah ajang kompetisi para siswa elegible asal sekolah masing-masing untuk memperebutkan kuota jalur nilai rapor di PTN tujuan.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

4 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

9 hari lalu

Cara buat postingan slide di TikTok cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan kumpulan foto-foto yang akan diunggah. Berikut tutorialnya. Foto: Canva
Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

Viral istilah Mio Mirza di media sosial, khususnya TikTok dan X. Apa sebenarnya arti dari Mio Mirza yang sering diungkapkan di kolom komentar?


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

11 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.